Begini Nasib 30 Taksi Uber yang Kena Razia Polda Metro Jaya

Reporter

Minggu, 13 September 2015 18:39 WIB

Sopir Taksi Demo, Tolak Keberadaan Taksi Uber dan Go-Jek

TEMPO.CO, Jakarta - Ada yang berbeda di dalam Terminal Mobil Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Tempat yang biasanya ditaruh kendaraan seperti bus, truk dan angkot hasil sitaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, kini terlihat 30 mobil penumpang kelas menengah.

Mobil kelas menengah itu termasuk dalam kategori Multi Purpose Vehicle yang disita oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kendaraan seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios yang disita itu merupakan taksi Uber dan Grab Car.

Menurut petugas keamanan terminal, Edi Barkah, mobil itu datang dengan dua kloter. Pertama, 10 unit mobil pada 24 Agustus 2015 dan 20 kendaraan pada 4 September 2015. "Biasanya yang masuk di sini bus, angkutan umum dan truk yang habis masa izinnya," kata dia Minggu 13 September 2015.

Pantuan Tempo, mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1198-TRP seluruh kaca dan bagian mobilnya berdebu. Ban belakang sebelah kiri pun kempes. Mobil-mobil lainnya bernasib tak jauh beda. "Tidak ada yang merawatnya," kata Edi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan kendaraan yang disita oleh tim sebanyak 25 mobil taksi Uber dan lima unit lainnya Grab Car.
Menurut dia, seluruh kendaraan itu tidak memiliki izin untuk mengambil penumpang di jalan, tidak membayar pahak dan merugikan taksi konvensional. "Mereka taksi ilegal," kata dia ketika dihubungi.

Iqbal mengatakan dasar hukum yang digunakan oleh tim gabungan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Iqbal menjelaskan aturan ini berisi aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.

Pada Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum. Sehingga, setiap pengemudi kendaraan umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi. "Kami akan terap merazia kendaraan ilegal seperti taksi Uber," kata dia.

Selain itu, kata Iqbal, 30 mobil yang disita itu akan dikembalikan jika pemiliknya sudah memproses perizinan. "Kalau sudah ada izin, kami akan kembalikan," katanya.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

9 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

14 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

18 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

19 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

20 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

23 hari lalu

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

Masyarakat menyoroti tiket mudik gratis yang diperjualbelikan, bagaimana respons Kemenhub? MTI pun memberikan kritik terhadap mudik gratis ini.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

27 hari lalu

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

Sebanyak 7.796 pelanggan menggunakan kereta api dari KAI Daop 9 Jember menuju beberapa kota pada H-10 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penerbangan Pesawat Ditambah 2 Ribu

28 hari lalu

Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penerbangan Pesawat Ditambah 2 Ribu

Jumlah penerbangan pesawat ditambah 2 ribu selama masa mudik lebaran.

Baca Selengkapnya