TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan artis Minati Atmanegara hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Dia berujar, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih merampungkan penyelidikan.
Penyidik, ucap Iqbal, telah memeriksa semua saksi. "Kami akan segera gelar perkara untuk menentukan status Minati. Untuk ditetapkan sebagai tersangka paling tidak kami membutuhkan dua alat bukti," tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa sore, 15 September 2015.
Minati dilaporkan ke polisi oleh maestro senam, Roy Tobing. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta dengan nomor laporan LP/4052/XI/2014PMJ/Dit. Reskrimus pada 7 November 2014.
Roy Tobing, kata Iqbal, melaporkan Minati lantaran melanggar hak cipta atas senam body language yang masuk dalam metode latihan di Studio Primadona, sanggar tari yang didirikan Roy.
"Minati dianggap mengkomersialkan senam tersebut," ucapnya. Jika terbukti bersalah, ujar Iqbal, Minati bisa dijerat dengan pasal pelanggaran hak cipta.