Airin Rachmi Diany saat berjalan menuju gedung KPK, Jakarta (28/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kembali disorot. Setelah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan dan rasuah keluarganya, kini istri terpidana suap terhadap Akil Mochtar--ketika itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Chaeri Wardhana, ini digoyang masalah rumah dinas.
Abdul Hamid, yang mengaku pernah menjadi orang dekat Airin, membuka rahasia Airin yang tak banyak diketahui publik. Selama menjabat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin diduga menyewakan rumah pribadinya di Jalan Sutra Nerada V Alam Sutera ke negara sebagai rumah dinas. "Anggarannya sampai Rp 250 juta per tahun," kata Hamid, Kamis, 17 September 2015.
Urusan sewa rumah itu dianggap sebagai bentuk keserakahan karena selama ini Airin punya harta berlimpah dengan rumah banyak. "Menyewakan rumah pribadi kepada negara adalah bentuk keserakahan dan ketamakan," katanya. Cara ini, ucap Hamid, untuk mengeruk semua sumber yang ada, termasuk menyewakan rumah pribadi ke negara untuk ditempati sendiri.
Menurut Hamid, akan lebih bermanfaat jika Wali Kota Tangerang Selatan membangun sendiri rumah dinasnya. Atau, jika tidak, menyewa rumah warga. Selain berbicara langsung kepada Tempo, Hamid juga mengunggah keluhannya itu ke jejaring media sosial melalui akun Facebook Cak Hamid.
Soal Airin menyewakan rumah pribadinya ke negara diakui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Tangerang Selatan Uus Kusnadi. Menurut Uus, aturan negara memang membolehkan pejabat menyewakan rumah pribadinya untuk dijadikan rumah dinas. Ia berpegang pada pedoman umum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Kediaman pribadi yang dijadikan rumah dinas Airin merupakan rumah mewah yang berada di Kompleks Alam Sutera, Serpong. KPK pernah menggeledah rumah tersebut setelah Chaeri Wardhana ditangkap dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar pada 2014.
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
3 hari lalu
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.