Kapolda Tito: Taksi Uber Langgar Banyak Aturan  

Reporter

Kamis, 17 September 2015 14:39 WIB

Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan taksi Uber melanggar beberapa prinsip legalitas angkutan umum. Ia menegaskan, ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan Uber.

"Kasihan yang legal," ucap Tito, Kamis, 17 September 2015.

Kendati demikian, Tito berpesan kepada operator taksi legal agar memperbaiki layanan. "Ini kan bergantung pada pasar. Nah, konsumen mau cari yang terbaik, murah, aman, cepat, dan pelayanan terbaik," ujarnya. Karena itu, tutur Tito, operator taksi legal harus bisa menyediakan pelayanan yang diinginkan konsumen.

Selain meminta operator taksi legal memperbaiki layanan, Tito meminta Uber mengikuti aturan yang berlaku jika ingin beroperasi dengan layak. "Uber harus membayar pajak, menyediakan asuransi yang pasti, kantor yang jelas, dan masih banyak hal lain," katanya.

Dalam tiga bulan terakhir, ada 30 taksi Uber yang ditangkap tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kini 30 taksi Uber tersebut ditahan di Terminal Pulogebang.

Adapun dasar hukum yang digunakan tim gabungan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Aturan-aturan itu terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.

Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik langsung atau tidak langsung, adalah kendaraan umum. Jadi setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, serta kartu pengawasan dan/atau kartu pengawasan izin operasi.

DINIPRAMITA




Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

3 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

3 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

3 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

3 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

16 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

18 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

30 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

30 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

31 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya