Diejek Saat Mabuk, Pemuda Ini Bacok Remaja Hingga Tewas

Reporter

Jumat, 2 Oktober 2015 09:55 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja, Rido Akbar, 19 tahun, di Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis dinihari, 1 Oktober 2015. Selain membunuh, pelaku diketahui juga menganiaya seorang warga, Ricard Hutagalung, 28 tahun, hingga patah lengan.

"Pelaku ditangkap enam jam setelah kejadian," kata Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Kamis, 1 Oktober 2015. Menurut dia, tersangka Gustiranda Waleuru, 37 tahun, ditangkap polisi ketika bersembunyi di rumah kerabatnya di sekitar Bekasi Timur.

Daniel mengatakan tersangka merupakan pelaku tunggal. Motifnya dalam kasus tersebut ialah tersangka merasa kesal karena mendapatkan ejekan. Namun keterangan korban selamat menyatakan tak pernah mengejek pelaku. "Kedua korban ialah korban salah sasaran," kata Daniel.

Daniel menjelaskan peristiwa itu bermula ketika tersangka sedang meminum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya bersama tiga temannya. Tersangka yang sudah mabuk, kemudian pulang. "Tapi dia kembali lagi sendiri dengan membawa senjata tajam," kata dia.

Karena dipengaruhi minuman keras, kata dia, orang yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi sasaran. Korban Rido yang sedang duduk santai tiba-tiba dibacok dari belakang mengenai kepalanya. Belum puas, pelaku membacok mulutnya dan menikam hingga korban tewas di lokasi kejadian.

"Enggak jauh dari situ, pelaku menemukan korban ke dua," kata dia. Tanpa basa-basi, pelaku mengayunkan parangnya ke arah korban, tetapi berhasil ditangkis. Namun nahas ayunan keras itu membuat tangan kanan korban patah, sehingga harus dioperasi oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.

Polisi yang mendapatkan laporan segera ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku teridentifikasi, polisi mendatangi rumahnya, tapi tidak ada. "Tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya," ujar dia. "Kami menangkapnya di sana."

Parang yang dipakai menghabisi korban telah dibuang. Selama menuju ke lokasi pembuangan itu, tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Karena itu, polisi mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya. "Tersangka ditembak kaki bagian kanan," kata dia.

Kepada wartawan, tersangka tak banyak berbicara. Namun dia mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagai penagih hutang ini mengaku terpengaruh minuman keras. "Sedikit kok minumnya, hanya bir saja," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Adapun ancaman penjaranya 15-20 tahun penjara.

ADI WARSONO

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya