Limbad saat memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 12 Oktober 2015. Limbad dipanggil sebagai saksi pelapor pencemaran nama baik. TEMPO/Egi
TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari pesulap Limbad terkait dengan laporan pencemaran nama baik. Limbad diperiksa sekitar lima jam dan menjawab 17 pertanyaan.
Limbad sempat menemui wartawan setelah diperiksa. Namun dia tak mengatakan apa-apa. Dia langsung masuk ke mobil dan membiarkan pengacaranya menjawab pertanyaan media. "Selama pemeriksaan juga yang menjawab hanya Pak Zakir karena yang melaporkan dia. Limbad hanya diam," ujar Burhan Jamaludin, salah satu tim kuasa hukum Limbad.
Tim pengacara menolak memberi keterangan terkait dengan isi pemeriksaan itu. "Untuk kepentingan penyelidikan, kami tidak bisa sampaikan isinya," ujarnya.
Menurut Burhan, selama pemeriksaan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa sembilan rangkap bukti penyelidikan dan lima buah video dalam flash disk. "Barang buktinya berupa berita-berita di media massa yang menunjukan adanya pencemaran nama baik," ujar Burhan. Agenda selanjutnya, kata Burhan, kemungkinan masih berupa pemeriksaan laporan Limbad. "Tapi, belum tahu kapan."
Limbad melaporkan Hussein Ibrahim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebab sebelumnya, Hussein telah lebih dulu melaporkan Limbad ke Polres Jakarta utara dengan tuduhan pencurian mobil. Kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.