Tersangka mucikari artis, Robby Abbas (RA) saat mengikuti sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 September 2015. Sidang mendengarkan keterangan saksi ditunda karena tiga artis yang namanya tercatut dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tidak hadir. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa muncikari artis, Robby Abbas, akhirnya mau berbicara kepada media. Ditemui setelah sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2015, Robby mengucapkan permohonan maafnya. "Saya meminta maaf kepada presiden dan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Robby yang sebelumnya tidak mau berbicara kepada media, juga meminta maaf kepada keluarganya. "Dengan kejadian ini sudah jadi beban mental bagi keluarga saya, dan itu sangat berat," lanjut Robby. Menurutnya, permintaan maaf keluar karena menyadari kasusnya sudah meresahkan masyarakat banyak.
Robby juga berharap putusan hukumannya akan adil. "Mudah-mudahan minggu depan majelis memberi keputusan yang seadil-adilnya bagi saya," ujar Robby. Robby sebelumnya dituntut penjara 1 tahun 4 bulan. "Harapannya hukuman yang seringan-ringannya," katanya.
Kuasa hukum Robby, Pieter Ell, juga menegaskan harapan Robby. "Kami tadi meminta hukuman bebas di persidangan," ujarnya saat mendampingi Robby seusai persidangan yang berlangsung tertutup. Menurutnya, ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan.
Agenda selanjutnya dari persidangan Robby Abbas akan digelar 26 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan vonis. Dalam persidangan sebelumnya Dahlan Pido, kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Robby Abbas, kecewa karena saksi-saksi meringankan kliennya tidak datang.
"Karena tidak ada konfirmasi, kami sudah tunggu," kata Dahlan saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2015.