Muncikari Robby Abbas Divonis Maksimal, Ini Kata Pengacara

Reporter

Senin, 26 Oktober 2015 22:57 WIB

Terdakwa mucikari artis, Robby Abbas (rompi merah) bersama pengacaranya Pieter Ell (kiri) seusai menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2015. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara muncikari artis Robby Abbas, Pieter Ell, mengatakan walaupun majelis hakim memutuskan vonis maksimal sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum, dia tidak akan menyerah. "Hari ini belum kiamat," ujar Pieter saat ditemui usai sidang vonis yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2015.

Secara hukum, menurut Pieter, Robby masih diberikan kesempatan untuk menempuh jalur-jalur hukum lainnya. "Kami akan pikir-pikir dulu. Kan masih bisa banding," kata Pieter. Dia mengaku akan mempelajari kembali putusan dari majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. "Apa akan ke neraka atau ke surga, nanti kami pelajari dulu putusannya," tutur Pieter sambil tersenyum.

Pieter mengatakan vonis ini cukup berat bagi Robby karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. "Kami akan pikir-pikir dulu. Tapi vonis ini belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Ada beberapa perbedaan fakta," kata Pieter.

Pieter mempertanyakan unsur penghubung yang dituduhkan kepada Robby yang disampaikan dalam persidangan. "Robby itu didatangi orang lain untuk mencarikan artis. Jadi bukan Robby yang menawarkan. Bukan Robby juga yang menentukan harga. Jadi unsur menghubungkannya di mana?" ujar Pieter.

Pieter juga mempertanyakan hukuman bagi para artis yang juga turut terkait kasus muncikari ini. Pieter mengaku sudah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji kasus ini dan sudah mendaftarkannya sejak dua minggu yang lalu. "Kami akan ke MK untuk meminta semua bukti dibuka, baik itu rekaman telepon, SMS, dan sebagainya. Artisnya kenapa nggak dijerat? Itu yang akan kami uji di MK," tutur Pieter.

Pada 9 Mei 2015 lalu, Robby ditangkap oleh pihak kepolisian karena ditengarai menawarkan bisnis prostitusi dengan jasa dari sejumlah artis ternama. Salah satu artis yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ini adalah Amel Alvi yang dipanggil pada 1 Oktober 2015 lalu. Selain itu, dua artis lain, yakni TM dan SB, juga pernah dipanggil tetapi mangkir.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

25 Februari 2024

Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.

Baca Selengkapnya

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

14 Januari 2024

Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.

Baca Selengkapnya

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

29 Oktober 2023

WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

Polisi masih menyelidiki identitas warga asing dalam kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

14 Oktober 2023

Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

Dari dua kasus prostitusi anak itu telah teridentifikasi 29 korban. Bagaimana dengan data KPAI?

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

ACA, 17 tahun, menjadi korban prostitusi anak dan dijual kepada seorang WNA berinisial N

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

Polres Jakarta Selatan menangkap muncikari berinisial JL, 30 tahun, karena diduga menjalankan praktik prostitusi anak dan menjual korban ke WNA

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak di Jaksel: Klien WNA Minta Korban Pakai Seragam SD

12 Oktober 2023

Prostitusi Anak di Jaksel: Klien WNA Minta Korban Pakai Seragam SD

Klien prostitusi anak itu sedang diburu. Polisi siapkan jerat UU ITE.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Anak di Jakarta, Polisi Dalami Kemungkinan Sindikat Wanita Muncikari

11 Oktober 2023

Prostitusi Anak di Jakarta, Polisi Dalami Kemungkinan Sindikat Wanita Muncikari

Polisi kembali membongkar praktik prostitusi anak di Jakarta. Setelah Mmai Icha, kini ada tersangka muncikari JL.

Baca Selengkapnya