Terdakwa mucikari artis Robby Abbas alias RA (kanan) mengenakan rompi tahanan saat bersiap mengikuti sidang kasus prostitusi dikalangan artis dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2015. Majelis hakim memvonis terdakwa RA dengan hukuman penjara 1,4 tahun dipotong masa tahanan atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Sederet fakta terungkap dalam amar putusan muncikari artis, Robby Abbas, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2016. Dalam persidangan, hakim Effendi Mukhtar menyebutkan sejumlah artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang “dijajakan” Robby, seperti Amelia Alviani alias Amel Alvi, TM, dan juga SB. Amel Alvi disebut pernah menawarkan jasanya melalui Robby sebanyak tiga kali.
"Pertama kali pada 2014 di Surabaya dengan tarif Rp 15 juta, kedua pada 2014 di Pan Pacific dengan tarif Rp 15 juta, dan ketiga pada 2015 di Ritz Carlton dengan tarif Rp 20 juta," kata Effendi saat membacakan putusan. Robby menerima Rp 5 juta dari setiap transaksi yang berhasil dia tawarkan. "Yang memesan hotel dan juga menyiapkan kondom adalah terdakwa."
Adapun artis TM, menurut Effendi, pernah melayani seorang pria berinisial BK di Pullman, Grogol, Jakarta Barat, dengan tarif Rp 22 juta. "Saudara T mendapatkan uang Rp 20 juta, dan terdakwa memperoleh Rp 2 juta," ujar Effendi.
BK juga pernah menggunakan jasa SB melalui Robby. Namun tidak disebutkan berapa tarif dan di mana lokasi pria tersebut mendapatkan pelayanan SB.
Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 untuk kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis ternama di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi Robby dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Amel Alvi sendiri berulang kali membantah terlibat kasus Robby. Setelah bersaksi dalam sidang kasus Robby Abbas pada awal Oktober ini, ia menolak menjelaskan kesaksiannya dan memilih kabur dari kejaran wartawan.