Begini Cara Artis TM Bertransaksi dengan Pria Hidung Belang

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 27 Oktober 2015 08:41 WIB

Terdakwa mucikari artis Robby Abbas alias RA (kanan) mengenakan rompi tahanan saat bersiap mengikuti sidang kasus prostitusi dikalangan artis dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2015. Majelis hakim memvonis terdakwa RA dengan hukuman penjara 1,4 tahun dipotong masa tahanan atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet fakta terungkap dalam amar putusan muncikari artis, Robby Abbas, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2016. Dalam persidangan, hakim Effendi Mukhtar menyebutkan sejumlah artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang “dijajakan” Robby, seperti Amelia Alviani alias Amel Alvi, TM, dan juga SB. Amel Alvi disebut pernah menawarkan jasanya melalui Robby sebanyak tiga kali.

"Pertama kali pada 2014 di Surabaya dengan tarif Rp 15 juta, kedua pada 2014 di Pan Pacific dengan tarif Rp 15 juta, dan ketiga pada 2015 di Ritz Carlton dengan tarif Rp 20 juta," kata Effendi saat membacakan putusan. Robby menerima Rp 5 juta dari setiap transaksi yang berhasil dia tawarkan. "Yang memesan hotel dan juga menyiapkan kondom adalah terdakwa."

BACA:
Sederet Fakta dalam Vonis Robby Abbas: Nama Artis & Tarifnya

Adapun artis TM, menurut Effendi, pernah melayani seorang pria berinisial BK di Pullman, Grogol, Jakarta Barat, dengan tarif Rp 22 juta. "Saudara T mendapatkan uang Rp 20 juta, dan terdakwa memperoleh Rp 2 juta," ujar Effendi.

BK juga pernah menggunakan jasa SB melalui Robby. Namun tidak disebutkan berapa tarif dan di mana lokasi pria tersebut mendapatkan pelayanan SB.

Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 untuk kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis ternama di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi Robby dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Amel Alvi sendiri berulang kali membantah terlibat kasus Robby. Setelah bersaksi dalam sidang kasus Robby Abbas pada awal Oktober ini, ia menolak menjelaskan kesaksiannya dan memilih kabur dari kejaran wartawan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:

Deal Microsoft : Kenapa Jokowi Bisa Ulang Kesalahan SBY?
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

41 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

41 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya