Pelaku Sodomi 11 Anak di Pancoran Ditangkap, Ini Modusnya
Editor
Anton Septian
Selasa, 27 Oktober 2015 13:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Maskur, 34 tahun, pelaku sodomi 11 anak di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. "Semua korbannya adalah anak laki-laki usia 6-12 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2015.
Iqbal menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga di Kelurahan Duren Tiga, pada Selasa, 20 Oktober lalu. Dari laporan yang ia dapatkan, korban terdata mencapai 15 anak. Namun sementara yang sudah teridentifikasi baru 11 anak. Sedangkan yang lain belum melapor.
Di tempat yang sama, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menambahkan, pelaku melakukan tindakan sodomi sejak 2012 hingga 15 Oktober lalu. "Terakhir kali pelaku melakukan aksinya setelah P, 34 tahun, salah satu ibu korban, melapor ke Mapolres," ujarnya.
Dia membeberkan, Maskur melakukan aksinya dengan cara merayu para korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000-5.000. Selain itu, Maskur berjanji bakal mengajak korbannya memancing ikan dan membelikan es.
Setelah berhasil membujuk, pelaku mengajak korban masuk ke rumah di kawasan Jalan Duren Bangka, Pancoran, Jakarta Selatan. Korban kemudian diajak menonton film porno dan diciumi hingga disodomi. Maskur diduga melakukan aksi tersebut puluhan kali, bahkan terdapat salah satu korban yang disodomi mencapai 9 kali.
Selain melakukan aksinya di rumah, pria penggangguran yang hidup seorang diri tersebut mengajak korban melakukan persetubuhan di makam Kober, kolam renang, dan di sekolah taman kanak-kanak di kawasan Duren Tiga.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korbannya agar tidak bilang siapa pun," kata Wahyu. Sementara itu, 11 korban yang teridentifikasi di antaranya AE, 8 tahun, MD (7), AF (9), FA (8), DT (7), H (9), N (7), R (6), S (8), dan A (10). Selain itu, ada korban yang disodomi saat berusia 5 tahun, yakni K, saat ini sudah menginjak 12 tahun.
Polisi menyita barang buki berupa sejumlah kaus, celana pendek, dan celana dalam korban yang dipakai saat tindakan asusila itu dilakukan. Polisi masih terus menyelidiki adanya dugaan korban lain yang belum bersedia melaporkan diri. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
AVIT HIDAYAT