Pengelola Bantargebang Tempuh Jalur Hukum, Ahok: Kami Siap

Reporter

Editor

Bagja

Selasa, 27 Oktober 2015 16:23 WIB

Aktivitas pemulung mengais sampah di areal Adang, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, 12 Mei 2015. Setiap hari TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta lebih dari 6.000 ton padahal dalam perjanjian dengan Pemprov DKI, tahun 2015 sampah yang dibuang ke Bantar Gebang hanya 3.000 ton per harinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama siap menghadapi pengelola sampah Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, yang akan menempuh jalur hukum. Godang Tua tak terima dituduh Ahok menyuap DPRD Kota Bekasi dalam pengelolaan sampah.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan kesiapan Jakarta ditunjukkan melalui penyelidikan aliran dana PT Godang Tua Jaya. "Makanya kami minta PPATK meneliti aliran uangnya dan kenapa mereka memisahkan rekeningnya," katanya di Balai Kota pada Selasa, 27 Oktober 2015.

Ia juga mengatakan akan meminta bantuan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. Tito sendiri menyarankan agar Ahok melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kasus sampah ini.

Ahok curiga ada permainan antara PT Godang Tua Jaya dan anggota DPRD Bekasi karena pemerintah Bekasi menyalahkan Jakarta dalam pengelolaan sampah. Padahal Godang Tua-lah yang menyalahi perjanjian.

Menurut Ahok, Jakarta sudah membayar Rp 400 miliar per tahun kepada PT Godang Tua Jaya untuk mengurusi sampah. Pemerintah Jakarta sudah mengirim surat peringatan pertama akibat kasus ini. Rencananya, surat peringatan kedua dan ketiga segera menyusul. Tujuannya, pemutusan kontrak.

Dituding bermain dengan pemerintah Bekasi, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus akan menempuh jalur hukum. Rekson mengatakan pernyataan tentang permainan DPRD Bekasi dan PT Godang Tua Jaya adalah fitnah. "Kok kami difitnah dengan hal-hal seperti itu," katanya.

Rekson juga membantah menerima uang sebesar Rp 400 miliar seperti yang disebut Ahok. Menurut dia, dana yang diterima berdasarkan berat sampah. Mengenai pembagian dana, Rekson menjelaskan bahwa tipping fee masuk ke rekening perusahaan patungan, bukan rekening milik PT Godang Tua Jaya.

Menanggapi Rekson, Ahok mengatakan uang tersebut dibagi dua oleh PT Godang Tua Jaya dengan PT Navigat. "Kalau mau join sama orang lain, duit pemda enggak boleh bayar ke dia dong, enggak boleh bagi dua," katanya.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

16 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

50 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

53 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

54 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

54 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya