UMP Jakarta 2016, Dewan Pengupahan Pakai Formula Lama

Reporter

Selasa, 27 Oktober 2015 17:19 WIB

Sejumlah anggota organisasi buruh dan aktivis menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 13 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan, Sarman Simanjorang, menyatakan lembaganya sudah bersepakat memakai rumus lama, mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2016. "Kami tak pakai rumus berdasarkan Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015," ucap dia di Balai Kota, Selasa, 27 Oktober 2015.

Karena, kata Sarman, Dewan Pengupahan sudah menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei dari Juni-Oktober. Alasan lainnya karena buruh masih banyak yang menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78. "Kami juga baru menerima salinan peraturannya kemarin," ucap Wakil Kepala Kamar Dagang dan Industri Jakarta itu.

Ia menjelaskan, rumus menetapkan UMP dalam PP Nomor 78 tak jauh berbeda dengan formula yang lama. Dalam aturan baru itu, rumus menentukan UMP yakni besaran UMP sekarang ditambah UMP sekarang dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adapun rumus lama yakni KHL ditambah dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Karena tak berbeda jauh dan aturan baru buruh masih tak setuju, Sarman berujar, rapat Dewan Pengupahan besok langsung membahas penentuan UMP 2016 memakai formula lama. "Saya ingin KHL ditetapkan sebagai UMP 2016," ucap anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha ini.

Menurut Sekretaris Dewan Pengupahan Hadi Broto, yang menentukan memakai formula mana dalam menentukan UMP adalah gubernur. Dewan Pengupahan, kata dia, hanya merekomendasikan formula mana yang cocok untuk Jakarta. "Semuanya tergantung gubernur."

Adapun Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih, menyatakan menolak PP Nomor 78. Soalnya, kata dia, aturan tersebut tidak berpihak kepada buruh. "Kami minta pemerintah mencabut aturan itu," ucapnya.

Ia mengatakan buruh akan berdemo di Istana Negara pada Jumat, 30 Oktober 2015. "Kami akan menurunkan buruh sebanyak 50 ribu," katanya.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya