Ahok Putus Kontrak Sampah Jakarta, Yusril: Saya Akan Lawan  

Reporter

Kamis, 5 November 2015 20:01 WIB

Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, hadir dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Juli 2015. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Terlebih, Ahok menuduh Godang Tua sebagai otak penghadangan truk-truk sampah oleh masyarakat dan melaporkannya ke polisi. "Ahok itu ibarat dengkul gatal, tapi yang digaruk kepala. Omongannya meledak-ledak. Melaporkan ke polisi itu mengalihkan persoalan," ucapnya. Ia mengaku tak paham dengan cara berpikir Ahok yang seperti itu.


Daripada memutus kerja sama, Yusril menyarankan kepada Basuki, Godang Tua, dan pemerintah Bekasi untuk duduk bareng menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Menurut dia, seperti amanah Badan Pemeriksa Keuangan, sebaiknya dibuat perjanjian baru yang saling menguntungkan. "Kami mau adendum perjanjian," ucapnya.


Pemerintah DKI Jakarta urung melanjutkan kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya terkait dengan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. “Daripada bermasalah terus, lebih baik putus kontrak,” kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim, kemarin.


Karenanya, kata dia, Dinas tak lagi mengalokasikan dana pengelolaan sampah (tipping fee) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Ketimbang menyerahkan ke pihak ketiga, mulai tahun depan, Dinas memilih mengelola sampah di Bantargebang secara mandiri (swakelola), dengan anggaran sekitar Rp 260 miliar selama setahun.


Baca juga:
Ini Kata Ahok Soal Kasus Rumah Denny yang DihadangTembok
Duh, Bripda Indra Pukul Siswa & Hunus Sangkur di Depan Guru


Menurut Ali, swakelola lebih baik ketimbang melanjutkan kerja sama dengan Godang Tua sampai 2023—tahun berakhirnya kerja sama. Soalnya, jika pemerintah berkukuh melanjutkan kerja sama, akan terus merugi. Seperti yang tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran pemerintah Jakarta 2013.


Dalam laporan itu, Ali berujar, BPK menyebutkan pemerintah Jakarta telah merugi sekitar Rp 182 miliar karena kerja sama dengan Godang Tua. Begitu juga dengan laporan BPK atas anggaran 2014 yang menilai pemerintah telah merugi sekitar Rp 400 miliar.
Namun, jika kerja sama diputus sebelum masa kontraknya selesai, menurut BPK dalam laporannya, pemerintah harus membayar ganti rugi sebesar Rp 379.284.958.333 kepada PT Godang Tua Jaya. Ihwal nilai ganti rugi itu, Ali tak menyoalkannya. “Kalau dilanjutkan, kerugiannya tambah besar,” ucap mantan Wakil Camat Tambora ini.


ERWAN HERMAWAN


Baca juga:
Terseret Kasus Pelacuran Artis: Ini Pengakuan Tyas Mirasih
Prostitusi Artis: Pengakuan Tyas Mirasih Vs Fakta Sidang


Berita Menarik:
Ditawari Pak Haji Lahan buat Sampah, Kenapa Ahok Menolak?
Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni!



























































































































Berita terkait

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

19 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

38 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

38 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

39 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

39 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

40 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

40 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

40 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

45 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya