Ahok Diminta Buat Peraturan Daerah Kelola Minyak Jelantah

Reporter

Minggu, 8 November 2015 09:56 WIB

Makanan yang dimasak dengan minyak goreng. sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan hidup mengusulkan Gubernur Jakarta Basuki Purnama, yang biasa dipanggil Ahok, membuat peraturan gubernur untuk mengelola dan memanfaatkan minyak jelantah kota.

Seruan 'Olah Jelantah' itu disampaikan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran) dan Konphalindo (Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia), pada acara Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 8 November 2015.

"Diberlakukannya pemanfaatan minyak jelantah sebagai biodiesel akan mengurangi dampak kesehatan dan pencemaran tanah, air, dan udara, atau penurunan kualitas lingkungan hidup di Jakarta,” kata Muhamad Suhud, peneliti Instran.

Limbah minyak goreng atau minyak jelantah merupakan sisa usaha atau kegiatan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. "Jelantah berpotensi karsinogen dan pemicu penyakit dalam, jika dibuang berpotensi sebagai limbah B3," kata Direktur Eksektutif KPBB Ahmad Safrudin. Karsinogen (carcinogen) adalah zat-zat yang mampu mencetuskan dan memicu tumbuhnya kanker.

Oleh karena itu, kata Safrudin, harus dikendalikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ada program atau kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengelola dan memanfaatkan minyak jelantah. Alhasil, limbah minyak goreng kembali beredar ke masyarakat sebagai minyak curah setelah melalui proses penjernihan ala kadarnya dengan penambahan bahan kimia tertentu.

Data dari kajian Clean Carbon Indonesia pada tahun 2013, ada potensi besar mendaur ulang minyak jelantah di Jakarta. Total jelantah per bulan di Jakarta dari sektor komersial (hotel berbintang dan restoran) mencapai 177.000 liter dan dari sektor sosial (rumah sakit dan sekolah) mencapai 200.000 liter. "Jadi ada total sekitar 377.000 liter per bulan. Bayangkan kalau ini diolah menjadi biodiesel untuk transportasi publik Jakarta,” kata Suhud.

Biodiesel dari minyak jelantah dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan di DKI Jakarta. Ini menjadi bahan bakar ramah lingkungan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Transportasi.

Biodiesel dari minyak jelantah juga membuka peluang diversifikasi energi sektor transportasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Pemakaian bahan bakar nabati ini bakal menurunkan pencemaran udara di DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Minyak Jelantah ini juga harus mencakup larangan konsumsi dan kewajiban mengelola bagi setiap orang atau badan usaha yang menjadi penghasil minyak jelantah. Mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan agar tidak digunakan kembali untuk kegiatan konsumsi atau bahan pangan manusia dan hewan.

Ahmad Safrudin menjelaskan limbah berbahaya dan beracun harus dikumpulkan, disimpan, dan diperlakukan sesuai dengan ketentukan yang berlaku. Minyak jelantah memiliki nilai ekonomi dan kandungan sumber energi terbarukan yang masih bisa dimanfaatkan. Strategi yang komprehensif sangat dibutuhkan, katanya, untuk mendorong program biodiesel dari minyak jelantah ini agar berhasil dan disusun peta jalan yang dapat diimplementasikan multi pihak.

Pengelolaan minyak goreng sebagai bahan bakar nabati (biodiesel) adalah upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang ini menyatakan bahwa bidang lingkungan hidup dan pengelolaan energi menjadi bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, pengelolaan minyak jelantah juga berkontribusi pada peningkatan bahan bakar nabati dalam rangka ketahanan energi nasional.

Verena Puspawardani, aktivis yang mengorganisasikan Olah Jelantah, mengajak warga Jakarta peduli dan mengelola minyak jelantah. Menurutnya, warga dapat mengirimkan minyak jelantah ke kantor Konphalindo di Jalan Kelapa Hau No. 99 RT 11/RW 03, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12620.

UNTUNG WIDYANTO

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

56 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

17 Februari 2024

Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.

Baca Selengkapnya