Banyak Dikritik, Akhirnya Ahok Revisi Pergub Demo  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 November 2015 14:49 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. "Kami udah ngajuin ke Mahkamah Agung (MA). Kami mau revisi," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota pada Senin, 9 November 2015.

Ahok mengakui, pada pergub tentang demonstrasi tersebut, terdapat kesalahan kalimat. "Memang ada kesalahan kemarin. Kami terlalu semangat dan baik hati menyebut tiga tempat. Sebenarnya, maksud saya itu, kalau demo di Istana, kan, jelas enggak boleh, makanya kami sediain tiga tempat," kata Ahok.

Karena kesalahan kalimat yang terkesan membatasi aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut, menurut Ahok, banyak pihak yang menuding bahwa Ahok melanggar undang-undang dengan mengeluarkan pergub itu. "Saya udah ngerti kenapa kami melanggar undang-undang. Sebab, seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh di tiga tempat itu. Itu masalahnya," Ahok menjelaskan.

Pada revisi yang akan diajukannya ke MA, Ahok akan mengubah kalimat tersebut dengan kalimat yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi unjuk rasa apabila masyarakat ingin menyampaikan pendapat di muka umum. "Kalau demo di lokasi lain boleh enggak? Boleh, selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," tutur Ahok.

Akan tetapi, Ahok menegaskan, dia akan tetap membatasi volume suara yang diteriakkan para pengunjuk rasa. "Nah, terus suara seperti ini boleh enggak kami batasi? Boleh dong. Anda apa enggak mengganggu orang? Makanya, saya juga bilang sama aktivis, ada berapa aktivis jadi pejabat yang jujur? Bikin list, kasih saya. Supaya jelas gitu lho," ucap Ahok sambil menunjuk para aktivis dari Persatuan Rakyat Jakarta yang kebetulan tengah berunjuk rasa terkait dengan pergub demonstrasi ini di depan Balai Kota.

Pada 28 Oktober 2015, Ahok mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Di dalam peraturan tersebut, demonstran hanya boleh berunjuk rasa di tempat yang telah ditentukan, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Selain itu, waktu penyampaian pendapat dibatasi, yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00, serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

2 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

9 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

9 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

10 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya