Interpol Belum Terima Perintah Penangkapan Tersangka Bambang Rachmadi
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 10:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Dadang Garnida mengaku belum menerima permintaan resmi dari Polda Metro Jaya untuk mencari dan memulangkan Bambang N. Rachmadi tersangka kasus penyalahgunaan dana PT Jamsostek yang diduga berada di Sidney Australia. “Saat saya berangkat 2 hari lalu, belum ada surat resmi,” ujar Dadang saat dihubungi Tempo News Room via telepon, Selasa (9/4). Dadang yang saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia, mendampingi Kapolri menjelaskan, sebelum berangkat ke Kuala Lumpur dirinya memang sempat mengadakan pembicaraan dengan pihak Polda Metro Jaya mengenai kasus yang menimpa bos McDonald’s Indonesia itu. Namun dia tak sempat menjelaskan dengan siapa dirinya bertemu dan kapan pertemuan itu dilangsungkan. “Saya lagi mendampingi Kapolri, nih,” ujarnya tergesa-gesa. Bekas Kepala Dinas Penerangan Polri ini mengatakan dari pertemuan tersebut dirinya telah memahami kasus penyalahgunaan dana PT Jamsostek senilai Rp 40 miliar plus bunga Rp 54 miliar itu. Namun, katanya terus terang, pihaknya juga belum mengetahiu keberadaan tersangka Bambang Rahmadi. “Apakah benar di luar negeri atau masih di Indonesia?” tanyanya. “Informasi bahwa dia ada di Australia itu kan belum bisa dipastikan,” tambah Dadang. Informasi tersebut, lanjut Dadang, belum dicek kebenarannya oleh Interpol karena belum ada permintaan resmi dari Polda Metro Jaya. Menurut Dadang bila sudah ada surat resmi, Interpol bisa menyebarkan berita tentang pencarian Bambang Rahmadi itu ke seluruh jaringan interpol di dunia. “Kami tidak bisa bertindak tanpa ada permintaan,” kata dia. Sebelumnya, Poda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap menantu mantan wakil presiden Sudharmono itu. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Polda metro Jaya kini telah melayangkan surat pangggilan kedua. Rencananya pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan 11 April mendatang di Polda. Polda metro juga pernah memeriksa Bamabang Rahmadi dalam status sebagai saksi. Hingga saat ini Polda Mero Jaya telah memeriksa 2 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Jamsostek Akmal Husein dan mantan Direktur Keungan Horas Situmorang. (Retno Sulistyowati)
Berita terkait
3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo
43 detik lalu
3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo
Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.
5 Bukti Orang Utan Primata yang Cerdas dan Mirip Manusia
22 menit lalu
5 Bukti Orang Utan Primata yang Cerdas dan Mirip Manusia
Orang utan memiliki kemiripan DNA 96.4 persen terhadap manusia, mereka termasuk primata cerdas yang beradaptasi dengan baik di alam maupun tempat penangkaran.