TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya akan memutihkan denda pajak kendaraan bermotor mulai 16 November hingga 31 Desember 2015.
Pemutihan dilakukan untuk membantu warga Jakarta yang punya denda bertahun-tahun sehingga enggan membayar pajak. “Ini untuk merangsang wajib pajak agar patuh ke depannya ketika sudah pemutihan,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal saat dihubungi pada Jumat, 13 November 2015.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor: 2829/2015 tertanggal 12 November 2015. Yang dihapus adalah sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.
Tingkat kepatuhan warga Ibu Kota, kata Iqbal, masih rendah dalam membayar pajak kendaraan. Padahal, porsi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah cukup besar. "Mudah-mudahan ke depan semakin patuh."
Jadi, kata Iqbal, wajib pajak yang merasa memiliki denda, dianjurkan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB. "Kami buka mulai Senin, 16 November hingga akhir tahun," ujarnya. "Berlaku untuk kendaraan bermotor."
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini
15 Februari 2024
Presiden Jokowi menyebutkan, untuk sementara ini belum ada insentif lagi untuk mobil listrik di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini
6 Februari 2024
Menteri Airlangga yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.
Baca SelengkapnyaAirlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu
30 Januari 2024
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.
Baca SelengkapnyaKPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi
29 Januari 2024
KPK dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo
29 Januari 2024
KPK melakukan OTT di Sidoarjo dalam perkara pemotongan pembayaran insentif pajak. Bupati Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat
Baca SelengkapnyaPenetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos
29 Januari 2024
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat kemarin, tapi hingga Ahad tak kunjung mengumumkan tersangka
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel
26 Januari 2024
KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
26 Januari 2024
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri
25 Januari 2024
Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?
23 Januari 2024
Pemberian insentif ini menjadi hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai pajak hiburan dalam UU HKPD.
Baca Selengkapnya