Bawa Pistol, Pegawai Kota Bekasi Ditangkap Polisi  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 14 November 2015 15:07 WIB

Ilustrasi. dok TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi ditangkap polisi karena membawa pistol. Pria bernama Pamawari, 31 tahun, itu ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Ia lantas digelandang ke Markas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dengan barang bukti senjata api jenis FN, senjata organik yang biasa dipakai tentara.

Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan awalnya petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan Pamawari yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC B-6929-KRL sekitar pukul 10.00 WIB karena melanggar lalu lintas. "Dihentikan karena tak menyalakan lampu utama," kata Siswo, Sabtu, 14 November 2015.

Polisi lalu memeriksa pelanggar tersebut. Ketika Pamawari mengambil surat tanda nomor kendaraan dan surat izin mengemudi dari dompet, polisi melihat senjata api di saku kanan Pamawari. Karena itu, polisi lalu mengambil senjata api tersebut. Setelah diperiksa, senjata itu merupakan organik jenis FN berikut satu butir peluru. Pelanggar berikut barang bukti lalu dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. "Dia pegawai di Pemerintah Kota Bekasi," katanya. Karena ulahnya itu, Pamawari terancam pidana undang-undang darurat dengan ancaman penjara 13 tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengakui Pamawari yang ditangkap polisi karena membawa senjata api organik jenis FN adalah anggotanya. Namun Yayan belum mengetahui apakah yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil atau tenaga kerja kontrak (TKK). "Masih kami telusuri," katanya.

Menurut dia, pemerintah tak bisa mencampuri pemeriksaan anak buahnya yang dilakukan polisi. Meski demikian, pihaknya akan mendalami motif membawa senjata organik tersebut. Dugaan sementara, kata dia, senjata tersebut milik kerabatnya.

Selain itu, kata Yayan, Pemerintah Kota Bekasi tak pernah mengeluarkan peraturan ihwal kepemilikan senjata api bagi anggota Dishub. Sebab, tugas pegawainya hanya mengatur lalu lintas dan penegakan peraturan daerah bukan hukum pidana. Karena itu, dia memastikan tak ada anggota dinas perhubungan yang dibekali senjata api.

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

26 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

28 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

28 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

38 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

39 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya