Pengendara kendaran bermotor melintas di jalan Medan Merdeka Barat, yang dialihkan di persimpangan kawasan Medan Merdeka Utara. Pengalihan arus tersebut disebabkan kemacetan di persimpangan Harmonie, dan persimpangan Medan Merdeka Utara. Jakarta, 11 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kecepatan rata-rata kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta hanya sekitat 12-14 kilometer per jam.
"Paling cepat atau paling tinggi 18 kilometer per jam," kata Tigor saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 November 2015.
Menurutnya, setiap tahun kecepatan rata-rata melintas kendaraan di Jakarta mengalami penurunan. Pada tahun 1980-an, kecepatan kendaraan mencapai 30-40 kilometer per jam. Kemudian, di 1990-an, kecepatan laju kendaraan menurun, yakni 20 kilometer per jam.
"Sekarang turun lagi, hanya 12 kilometer per jam. Ini karena tidak adanya upaya untuk mengendalikan kemacetan," ujarnya.
Akibatnya, Tigor melanjutkan, penggunaan kendaraan pribadi semakin meningkat. Ditambah dengan pembangunan infrastruktur di Jakarta yang membuat jalanan rusak. "Jadinya makin macet. Dan ini tak dipikirkan," kata dia.
Tigor mencontohkan pembangunan jalan layang Transjakarta di Mampang. "Sebelum ada proyek itu Mampang sudah macet, sekarang malah makin panjang macetnya."
Menurut dia, pelebaran atau membangun jalan baru bukan solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. "Solusinya adalah memperbaiki angkutan umum." Pemerintah, kata Tigor, harus membuat angkutan umum senyaman mungkin seperti nyamannya orang menggunakan sepeda motor atau mobil pribadi. "Jangan ada lagi pelecehan seksual di bus, bus terbakar, atau bus yang mogok," kata Tigor.
Perbaikan angkutan umum juga dibarengi dengan pembatasan kendaraan. "Misalnya dengan ERP, biaya parkir yang mahal, dan lahan parkir yang sempit," ujarnya.