TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi akan menangkap lima kepala kantor pajak yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen ekspor untuk mendapatkan restitusi atau pengembalian pajak."Nama dan berkasnya sudah di Polda Metro Jaya," kata pejabat polisi di Jakarta yang tak bersedia disebut namanya, kemarin. Mereka berasal dari kantor pajak Pademangan, Tanjung Priok, Sawah Besar, Gambir, Cibinong.Informasi keterlibatan mereka berdasarkan pengakuan tersangka SAR, Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pajak Pademangan, yang sudah ditahan. Detailnya belum dirinci, termasuk waktu penangkapan.Sebelumnya koran ini menulis, tersangka dari kantor pajak meloloskan permintaan pengembalian pajak yang menggunakan dokumen fiktif. Honornya 15 persen dari setiap transaksi.Sudah 18 orang ditahan pada kasus yang merugikan negara Rp 25 miliar itu. Kasus penipuan ini melibatkan pengusaha, pegawai bea dan cukai, hingga pejabat pajak.Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yan Fitri yang dimintai konfirmasinya tidak membantah. Dia hanya mengatakan, "Kalau menyentuh pejabat, harus memakai fakta-fakta lapangan. Tidak bisa sembarangan."Terkait dengan dokumen bukti keterlibatan yang sudah ada di Polda Metro Jaya, dia mengatakan sebenarnya penanganan yang dilakukan Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan belum mendalam dan belum lengkap. "Jadi harus berdasar bukti-bukti yang cukup," ujarnya.IBNU RUSYDI