Miris, Bocah Cabuli Bocah di Kalideres  

Reporter

Kamis, 10 Desember 2015 04:42 WIB

REUTERS/Yiorgos Karahalis

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencabulan terhadap bocah kembali terjadi di Kalideres. F, 5 tahun, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh sepupunya dan tiga orang lainnya. Parahnya, keempat pelaku masih berstatus pelajar sekolah dasar.

Peristiwa ini terungkap saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Menurut I, guru di sekolah korban, sudah seminggu F merasakan sakit di bagian intimnya. "Sama bapaknya dikasih bedak aja, enggak ada yang sadar mulanya," ujar I saat ditemui di yayasan miliknya di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2015.

Namun sudah sebulan terlihat perubahan sikap F. Ia menuturkan sejak saat itu, korban sering sakit dan tidak masuk sekolah. Badan F yang dulu gemuk pun berubah menjadi kurus. Karenanya, ia menduga tindakan asusila ini sudah berlangsung lama. "Badannya panas, terus suka ngambek, marah-marah aja," ucap I.

Berdasarkan cerita F kepada I, tergambar jelas bagaimana para pelaku mempraktekkan hubungan suami-istri pada korban. Saat ditanya siapa saja pelakunya, F menyebutkan empat nama, yakni AY (12) sepupunya, AW (9), IC (8), dan R (8).

AY merupakan siswa kelas enam SD, sedangkan AW kelas 4 SD dan I serta R masih duduk di kelas 1 SD.

Setelah ditelusuri pihak keluarga, keempat pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan perbuatannya di kediaman AY saat kedua orang tuanya tengah bekerja atau tidur. Rumah korban dan pelaku memang bersebelahan dan terhubung. "Karena biasa main, ya jadi enggak ada yang curiga," ujar I.

Menurut paman korban, Aan (28), saat ini F telah dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya untuk divisum. Ia menambahkan, keluarga juga telah melapor ke pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto membenarkan telah menerima laporan terkait dengan kasus ini. Namun pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk ditindaklanjuti. "Ya ditunggu saja," ujarnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta aparat menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan. Sebab, usia pelaku masih di bawah 12 tahun.

Namun, kata Arist, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pelaku yang sudah berusia 12 tahun bisa diproses di pengadilan anak. "Ini memang dilematis. Namun penegak hukum bisa melakukan tindakan diversi atau putusan di luar pengadilan dengan mengirimkan pelaku ke rumah sosial perlindungan anak," ujar Arist saat dihubungi.

Ia menambahkan, kasus ini harus diselesaikan demi memberikan keadilan bagi korban.



AHMAD FAIZ

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

36 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

43 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

59 hari lalu

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

59 hari lalu

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

59 hari lalu

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya