Prostitusi Artis, Polisi: NM dan PR Belum Punya Kuasa Hukum  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 11 Desember 2015 15:23 WIB

Penampilan Nikita Mirzani berhijab. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan belum tahu siapa kuasa hukum artis NM dan PR. Menurut dia, kedua selebritas itu belum menunjuk kuasa hukum. "Sampai saat ini keduanya belum menunjuk kuasa hukum," katanya di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.

Sebelum ini, ada dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum NM, yakni Petrus Bala Pattyona dan Partahi Sihombing, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka mengatakan artis NM adalah Nikita Mirzani. Selain itu, mereka menyampaikan bahwa polisi telah keliru menangkap Nikita. Menurut mereka, Nikita pergi ke hotel bintang lima di sekitar bundaran HI, tempat dia ditangkap polisi, untuk menghadiri pertemuan guna membicarakan pekerjaan.

Nikita ditawari pekerjaan oleh temannya yang bernama Cici sebagai pembawa acara dan penyanyi. "NM disuruh menemui seseorang di hotel oleh Cici," katanya di Bareskrim hari ini. Namun Petrus mengaku tidak mengetahui identitas seseorang yang akan ditemui Nikita tersebut.

Saat Nikita setuju, Cici memberikan kunci kamar hotel melalui seorang lelaki. Nikita pun berangkat ke hotel tersebut. Ketika menunggu kedatangan orang tersebut, Nikita bermaksud mengganti baju dengan baju yang baru ia beli. "Lagi ganti baju, kemudian digerebek polisi," tuturnya.

Petrus dan Partahi juga menyatakan saat itu Nikita berencana bertemu dengan musikus Ahmad Dhani di sana. "Tapi Ahmad Dhani membatalkan pertemuan tersebut," ucapnya.

Selain Nikita, polisi menangkap PR di kamar yang berbeda. Polisi juga menangkap O dan F, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. O dan F menjual Nikita dan PR kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam, Nikita Rp 65 juta, sedangkan PR Rp 50 juta.

Kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas. Umar Fana mengatakan O berperan sebagai pengganti Robby sejak Robby ditangkap polisi pada Agustus 2015. "Posisi RA bahkan kadang digantikan F," katanya.

Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

22 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya