PROSTITUSI ARTIS Pengacara Nikita Mirzani: Dia Ganti Baju
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 11 Desember 2015 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Nikita Mirzani menegaskan kliennya tidak terlibat prostitusi online seperti yang ditulis sejumlah media. Pengacara Nikita, Partahi Sihombing, mengaku Nikita ditangkap saat sedang berganti baju di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. “Nikita lagi nyobain baju yang baru dibelinya, bukan sedang melakukan transaksi prostitusi,” ujar Partahi, Jumat, 11 Desember 2015.
Karena itu, Partahi mengapresiasi kinerja kepolisian yang tidak memaksakan untuk merehabilitasi Nikita. "Nikita kan ditangkapnya bukan di jalanan, bukan lagi menjajakan segala sesuatunya di situ," ujar Partahi. Partahi menambahkan, jika memang Nikita disangka prostitusi, silakan diputuskan di pengadilan lebih dulu.
Partahi menjelaskan jika polisi sudah menetapkan Nikita sebagai korban trafficking. "Dia kan korban, walaupun korban memang harus direhabilitasi, tapi kan rehabnya bisa rehab jalan," ujarnya. Sore ini, Partahi rencananya menemui Nikita ke rumahnya untuk berkomunikasi meminta kejelasan masalah ini.
Pagi tadi, Nikita Mirzani dibawa pihak kepolisian ke Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur. “Pukul 10.30 WIB pagi, Nikita Mirzani dibawa ke Dinas Sosial di Jakarta Timur,” ujar Partahi.
Saat digerebek polisi di kamar Kotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis malam itu, menurut Partahi, Nikita Mirzani mengaku sedang mengurus masalah pekerjaan bersama seorang wanita bernama Cici. “Cici ini kerjanya di event organizer, mereka berdua mau bahas pekerjaan bersama,” ujar Partahi.
Artis Nikita Mirzani kembali ke rumah setelah sebelumnya hanya melakukan pendataan di Dinas Sosial Ciapayung, Jakarta Timur. "Iya tadi cuma pendataan saja, isi administrasi langsung boleh pulang," ujar Partahi.
Kemarin, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan kalangan selebriti. Tarif yang dipasang mencapai ratusan juta rupiah. “Pelaku kami tangkap jam 21.20 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana ketika dihubungi, Jumat, 11 Desember 2015.
Umar menjelaskan, para pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta Pusat. Dua orang di antaranya merupakan muncikari berinisial O dan F.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Manusia. “Pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” ujarnya.
ARIEF HIDAYAT