PELACURAN ARTIS: Kenapa Polisi Sulit Jerat Hidung Belang?  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 11 Desember 2015 15:51 WIB

Nikita Mirzani (kanan) resmi kembali menjadi janda setelah proses perceraiannya dengan Sajad Ukra berakhir pada 16 Februari 2015. Pasangan yang menikah 11 Oktober 2013 ini, mengakhiri rumah tangga mereka saat Nikita masih mengandung putra dari Sajad. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Umar Fana mengatakan pengguna jasa prostitusi bisa dijerat aturan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun mereka hanya bisa dihukum jika tertangkap tangan.

Umar mengatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, konsumen prostitusi diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. "Hanya dalam UU, hidung belangnya harus tertangkap tangan," kata Umar di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.

Ia mengimbau seluruh polisi menangkap tangan para hidung belang. Tujuannya untuk menekan angka permintaan atas jasa prostitusi. "Kalau enggak ada permintaan, mau jualan apa lagi," kata Umar. Selain itu, hukum di Indonesia tidak mengatur hukuman bagi pekerja seks.

Seperti yang terjadi kemarin malam. Tim Umar menangkap tangan dua tersangka berinisial O dan F kasus perdagangan orang. Keduanya ditangkap di sebuah hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI. Bersama mereka, dua orang artis berinisial NM dan PR turut ditangkap dan dijadikan korban.

Selain keduanya, polisi menduga ada korban lain yang juga dieksploitasi oleh kedua tersangka tersebut. Indikasi muncul dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti.

O dan F merupakan perantara pria hidung belang dengan artis tersebut. Konsumen diminta membayar uang muka, lalu dipertemukan dengan korban. Jika cocok, pembayaran selanjutnya diberikan setelah transaksi pertama. Dari hasil penyamaran, diketahui NM dan PR masing-masing bertarif Rp 65 juta dan Rp 50 juta untuk layanan singkat selama 3 jam. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan Rp 10 juta.

Setelah proses penyelidikan usai, korban dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan assessment. Hasilnya nanti akan menentukan apakah korban bisa dipulangkan, tapi tetap dalam pengawasan atau tetap tinggal di Dinas Sosial untuk beberapa waktu. Tujuannya memulihkan mental mereka yang dinilai telah dirugikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.



VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

21 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

47 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

47 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya