Jejaring Prostitusi Artis, Polisi Telusuri Bukti Transfer, Sedot Telepon  

Reporter

Jumat, 11 Desember 2015 16:04 WIB

TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta- Polisi membongkar praktek prostitusi via online yang melibatkan sejumlah artis. Pada Kamis malam, 10 Desember 2015, polisi menangkap empat orang yang sedang menjalankan praktek itu di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Dua di antaranya artis berinisial NM dan PR serta dua orang yang diduga muncikari, O dan F. NM belakangan diketahui sebagai Nikita Mirzani.

Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana, kasus ini terungkap setelah polisi mengembangkan kasus mucikari artis yang ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Robby selama ini berhubungan dengan O dan F yang ditangkap bersama Nikita Mirzani semalam. Robby sering mengontak O dan F untuk mencari artis yang bisa dipakai. "Karena sejak Agustus tidak bisa bekerja lagi, O mengambil alih posisi RA, bahkan sekali waktu diambil alih F," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 11 Desember 2015.

Tak hanya Nikita Mirzani dan PR, jejaring prostitusi artis juga menyeret banyak nama. Kemungkinan itu, menurut Umar, muncul dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita Polisi. Barang bukti yang disita adalah bukti transfer, rekening koran tersangka, pakaian dalam, kondom, serta telepon genggam. Telepon tersebut sedang dikloning untuk dilihat datanya.

Menurut Umar, polisi sudah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2015. Dari bukti-bukti itulah, diketahui O dan F, berprofesi sebagai manajer artis. Selain manajer artis, O memiliki pekerjaan lain sebagai manajer di sebuah tempat hiburan malam. Keduanya ditangkap karena melakukan perdagangan orang. "Mereka mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara mengeksploitasi, dalam hal ini eksploitasi seksual terhadap dua korban," kata Umar.

Umar mengatakan tersangka menetapkan harga mulai dari Rp 50-120 juta untuk pelayanan selama tiga jam. Tersangka dan kedua korban ditangkap di sebuah hotel bintang lima di yang terletak di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka ditangkap di kamar hotel yang berbeda. Polisi menyamar sebagai pengusaha yang mencarikan wanita untuk lawan bisnisnya dalam pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, O dan F melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.




VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

14 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

28 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

LP3HI mengatakan, hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani asih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

28 Februari 2024

Digugat karena Lambat Tangani Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polri

Tim Biro Hukum Mabes Polri irit bicara ketika ditanyai soal perkembangan penyelidikan kasus promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

27 Februari 2024

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

20 Februari 2024

Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

12 Februari 2024

Kata Artis atas Rilisnya Film Dirty Vote, dari Abdurrahim Arsyad, Kunto Aji, Ananda Badudu, hingga Feni Rose

Berikut tanggapan jajaran selebritas dari berbagai kalangan atas rilisnya film dokumenter eksplanatori Dirty Vote di Youtube.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.

Baca Selengkapnya

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

15 Januari 2024

Pengacara Klaim Seluruh Senjata Dito Mahendra Punya Izin dan Digunakan untuk Olahraga Menembak

Sebab menurut Boris, Dito Mahendra hanya memakai senjata untuk olahraga menembak saja.

Baca Selengkapnya