11 Kali Perkosa Gadis Belia, Pendekar Silat Dibui 5 Tahun  

Reporter

Rabu, 16 Desember 2015 23:45 WIB

Rufaji Zahuri, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur (ADU), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu sore, 16 Desember 2015. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Serang - Rufaji Zahuri, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur (ADU), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu sore, 16 Desember 2015. Rufaji Zahuri, warga Cilegon, Banten ini, juga dijatuhi denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyatakan bahwa terdakwa Rufaji Zahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya. Rufaji Zahuri dinyatakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Rufaji Zahuri adalah seorang ketua rukun tetangga setempat yang juga mantan ketua organisasi pencak silat di Kota Cilegon.



Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan korban dan menimbulkan efek traumatik terhadap korban. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan warga setempat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, karena hanya mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Majelis hakim menyatakan, setelah dikonfrontir, terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 11 kali. Atas keputusan majelis hakim, terdakwa naik banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya, terdakwa dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon. Terdakwa merupakan salah satu pelaku pemerkosaan dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap HLD, remaja putri berusia 13 tahun, warga Cilegon. Kelima pelaku tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka pelaku lain yakni Sofyan masih dinyatakan buron oleh Polres Cilegon.


Sementara itu, SN, ibu kandung korban, menangis di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Serang, usai mendengarkan vonis terhadap terdakwa. Ia menangis karena tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa yang hanya menghukum terdakwa lima tahun penjara.


Advertising
Advertising

DARMA WIJAYA (SERANG)

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

34 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

40 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

50 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

53 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya