Polisi Yakin Truk Dilarang Masuk Tol Efektif Urai Kemacetan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 26 Desember 2015 23:00 WIB

Perbandingan kepadatan kendaraan di ruas jalan Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek dan sebaliknya di Gatot Subroto, Jakarta, 24 Desember 2015. Kemacetan tersebut disebabkan penumpukan kendaraan di rest area tol Cikampek KM 19. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kemacetan parah terjadi di berbagai ruas tol di awal masa libur Natal dan Tahun Baru pada 23-24 Desember 2015 lalu. Agar tak terulang saat arus balik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada Rabu, 30 Desember 2015 hingga Minggu, 3 Januari 2016.

Seberapa efektif langkah ini mengurai kemacetan? "Saya rasa akan cukup efektif," kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Condro Kirono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu 26 Desember 2016.

Condro menjelaskan, menjelang akhir tahun, arus logistik memang meningkat dibanding hari-hari biasa. Hal ini menyesuaikan siklus di mana pabrik-pabrik menggenjot produksi untuk memenuhi target tahunan sembari meperbanyak bahan baku untuk cadangan awal tahun. "Peningkatan lalu lintas truk-truk itu bisa 20 persen dibanding hari biasa," ujarnya.

Adapun laju truk dan kendaraan berat lain yang lambat cukup menghambat arus lalu lintas di tol, terutama di pintu tol dan area peristirahatan. "Selain itu, dimensinya yang besar juga menyulitkan kendaraan lain yang lebih kecil bermanuver," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada Rabu, 30 Desember 2015 hingga Minggu, 3 Januari 2016. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.

Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan atau truk tempelan, kereta gandengan atau truk gandengan, dan kendaraan kontainer. Kendaraan lainnya adalah pengangkut barang dengan lebih dari dua sumbu.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti, para gubernur, serta bupati dan wali kota di Indonesia. Namun, ada kendaraan barang yang boleh beroperasi. Yakni, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar has (BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos. Juga barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

PINGIT ARIA



Antrean Ribuan Kendaraan Mengular di Pelabuhan... oleh tempovideochannel

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya