Soal Bantargebang, Ahok: Kami Tak Ingin Kalah di Pengadilan

Reporter

Senin, 28 Desember 2015 16:48 WIB

Truk sampah menunggu giliran bongkar muatan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. Penghadangan terhadap truk-truk sampah DKI Jakarta yang hendak melewati kawasan Cileungsi, mengakibatkan terlambatnya waktu tiba truk di Bantargebang, Bekasi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mantap akan memutus kontrak kerja sama dengan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. Sebagai gantinya sampah Jakarta akan dikelola secara swakelola mulai tahun depan.

Apabila digugat, Ahok mengatakan telah mengumpulkan berbagai bukti wanprestasi GTJ untuk dibawa ke persidangan. "Kami tidak ingin kalah dalam sidang, sebelum digugat kami siapkan semuanya, " ujar dia di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.

Karenanya Ahok telah menunjuk lembaga konsultan independen untuk mengkaji semua wanprestasi pengelola. Hasilnya, ujar Ahok, untuk memperkuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang lebih dulu menyatakan buruknya pengelolaan di Bantargebang. "Jadi ada dua pihak nih, kalau kita mau pidanain orang harus ada dua bukti," kata Ahok.

Menurut dia, temuan BPK dan kajian lembaga independen cukup untuk menangkal gugatan pengelola. "Kami mau independen sebelum Surat Peringatan tahap kedua dan ketiga dilayangkan Januari nanti, " ucap Ahok.

Sebelumnya, kuasa hukum pengelola Bantargebang Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggugat Ahok jika berani memutus kontrak kliennya. "Kita lihat siapa yang menang di pengadilan," ucap Yusril.

Persoalan di Bantargebang bermula dari razia truk sampah Jakarta oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pada akhir Oktober lalu. Mereka menahan enam truk sampah karena melintasi rute keliru dan di luar jam perjanjian antara pemerintah Jakarta dan Bekasi. Dewan pun berencana memanggil Ahok untuk menjelaskan pelanggaran itu.

Rencana Dewan Bekasi itu memantik amarah Ahok. Ia dengan lantang menolak kemauan Dewan itu. “Mau manggil saya? Siapa Lu?” Menurut Ahok, DPRD mesti belajar ilmu tata negara jika mau memanggilnya. Soalnya belum pernah ada anggota DPRD daerah tingkat II seperti Bekasi memanggil gubernur, apalagi dari wilayah lain.

DPRD Bekasi berkukuh akan memanggil Ahok. Menurut Ketua Komisi A DPRD Bekasi Ariyanto Hendrata, pemerintah Jakarta telah banyak melanggar penjanjian. Tetesan air lindi, misalnya. Sampai sekarang pemerintah Jakarta belum mampu menahan air lindi agar tak menetas di jalanan yang dilintasi truk sampah. “Baunya mengganggu masyarakat,” katanya.

Dari razia truk di jalanan Bekasi, persoalan kemudian merembet ke pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Ahok menuding DPRD Bekasi bersekongkol dengan pengelola sampah di Bantargebang.


GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

55 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya