Ahok Bersikap Soal Kemenangan Retno di PTUN, Katanya...

Reporter

Kamis, 7 Januari 2016 18:38 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan komentarnya terkait dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 DKI Jakarta Retno Listyarti terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budiman. Surat Keputusan Nomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.

"Biasa menang, masih ada selanjutnya, lagian Kepala Dinasnya udah pindah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki saat ditemui di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

Ketika ditanya, apakah dirinya akan mengajukan banding terkait dengan putusan tersebut, Ahok mengaku belum memikirkannya. "Nggak tahu, ntar tunggu saja," ucapnya.

Siang tadi, Ketua majelis hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana menolak pembelaan kuasa hukum Dinas Pendidikan. "Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, Retno," ucapnya saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

SIMAK: Ahok Kalah, PTUN Kabulkan Gugatan Retno Listyarti

Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Dinas memecat Retno lantaran dia menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional digelar.


Saat itu, Retno menghadiri acara talk show tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan ihwal kecurangan yang terjadi saat Ujian Nasional.

Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Basuki alias Ahok, Retno melanggar aturan sebagai kepala sekolah dengan menghadiri acara talk show tersebut. Ahok kemudian meminta Kepala Dinas untuk mencopot Retno.

Tri menjelaskan karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut surat keputusan tersebut. "Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya," ucapnya. Namun ihwal pengembalian jabatan Retno, majelis hakim menyerahkan penyusunan formasinya pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, Tri menambahkan, Dinas Pendidikan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.

GHOIDA RAHMAH | GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

2 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

21 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

25 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

32 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

44 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

54 hari lalu

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

54 hari lalu

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

55 hari lalu

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

55 hari lalu

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

55 hari lalu

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya