Petugas SPBU Tilep Uang Setoran Rp 106 Juta
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 13 Januari 2016 04:04 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Indah Purnama Sari, 24 tahun, terpaksa berurusan dengan kepolisian. Sebab, pegawai di bagian keuangan itu menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Inspektur Satu Makmur, mengatakan tersangka menggelapkan uang setoran penjualan BBM di SPBU Jalan Pondok Timur, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Desember 2015 lalu. Total uang yang “ditilep” senilai Rp 106 juta lebih.
Menurut Makmur, kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit. Hasilnya, didapati selisih keuangan antara penjualan dan pendapatan yang disetorkan melalui bank. Pemilik SPBU, Dwi Ayu Indriani, 31 tahun, curiga dengan selisih tersebut. Karena itu, kasusnya dilaporkan ke kepolisian. "Kami lalu memeriksa saksi-saksi," kata Makmur, Selasa, 12 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, awalnya Indah mengklaim telah menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening perusahaan. Namun, ketika diperiksa, tak terdapat kecocokan antara uang yang dikirim dan jumlah hasil penjualan. Pelaku yang terdesak lalu mengakui perbuatannya. "Uang hasil penjualan tak disetorkan semuanya," kata Makmur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Komisaris Raden Muhammad Jauhari mengatakan modus yang digunakan pelaku ialah menyalahgunakan wewenangnya. Pelaku yang bertugas sebagai penyetor uang mengambil sebagian hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. "Pelaku tetap setor uang, tapi tidak penuh," tuturnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sejumlah kepentingan pribadi lainnya. "Sebagian buat belanja barang," kata Jauhari.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Tambun. Meski menyesal, ia tetap dijerat dengan Pasal 374 tentang penggelapan barang milik seseorang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
ADI WARSONO