Petugas SPBU Tilep Uang Setoran Rp 106 Juta  

Reporter

Rabu, 13 Januari 2016 04:04 WIB

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). TEMPO/iqbal lubis

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Indah Purnama Sari, 24 tahun, terpaksa berurusan dengan kepolisian. Sebab, pegawai di bagian keuangan itu menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi.

Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Inspektur Satu Makmur, mengatakan tersangka menggelapkan uang setoran penjualan BBM di SPBU Jalan Pondok Timur, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Desember 2015 lalu. Total uang yang “ditilep” senilai Rp 106 juta lebih.

Menurut Makmur, kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit. Hasilnya, didapati selisih keuangan antara penjualan dan pendapatan yang disetorkan melalui bank. Pemilik SPBU, Dwi Ayu Indriani, 31 tahun, curiga dengan selisih tersebut. Karena itu, kasusnya dilaporkan ke kepolisian. "Kami lalu memeriksa saksi-saksi," kata Makmur, Selasa, 12 Januari 2016.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, awalnya Indah mengklaim telah menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening perusahaan. Namun, ketika diperiksa, tak terdapat kecocokan antara uang yang dikirim dan jumlah hasil penjualan. Pelaku yang terdesak lalu mengakui perbuatannya. "Uang hasil penjualan tak disetorkan semuanya," kata Makmur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Komisaris Raden Muhammad Jauhari mengatakan modus yang digunakan pelaku ialah menyalahgunakan wewenangnya. Pelaku yang bertugas sebagai penyetor uang mengambil sebagian hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. "Pelaku tetap setor uang, tapi tidak penuh," tuturnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil kejahatannya dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sejumlah kepentingan pribadi lainnya. "Sebagian buat belanja barang," kata Jauhari.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Tambun. Meski menyesal, ia tetap dijerat dengan Pasal 374 tentang penggelapan barang milik seseorang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.




ADI WARSONO

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

9 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

24 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

26 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

26 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

31 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

36 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

47 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

57 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya