Warga terlihat menjauhi bus Transjakarta yang terbakar di depan Masjid Al-Azhar, Jakarta, 28 Agustus 2014. Api yang membakar bus ini juga merembet ke bangunan halte busway Masjid Agung. Foto: Secta Arianto
TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta akan membekukan sementara izin operasional semua bus milik PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM), operator bus Transjakarta yang terbakar di Jalan Cimahi arah Laturharhari, Jakarta Pusat, Jumat pagi, 29 Januari 2016.
"Kami akan membekukan izin operasional seluruh bus miliknya. Jadi kami stop dulu sementara," kata Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Jakarta. (Baca juga:Perkataan Ini yang Membuat Ahok Pilih Budi Kaliwono)
Budi mengatakan ia telah memberitahukan secara lisan soal itu kepada operator dan akan segera mengirim surat resmi hari ini. Menurut dia, tidak ada tenggat untuk pembekuan operasi bus Transjakarta milik PT JTM itu. (Baca juga:Bus PNS Diambil Alih Transjakarta, Ahok: Enggak Boleh Eksklusif)
"Dengan kata lain, pembekuan operasi akan dicabut apabila semua bus Transjakarta milik PT JTM sudah diperbaiki, layak beroperasi, dan bisa menunjang keselamatan penumpang," tuturnya.
Budi berharap operator bersedia segera memperbaiki semua bus yang dioperasikannya demi keselamatan penumpang. Jika tidak, sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan, yakni, "Mencabut izin operasional bus untuk seterusnya," ucapnya.
Budi menuturkan sebagian besar bus Transjakarta milik PT JTM beroperasi di Koridor 4 Pulogadung-Dukuh Atas 2 dan sebagian di koridor-koridor lain.
Satu unit bus gandeng Transjakarta dengan nomor polisi B-438I-X terbakar di Jalan Cimahi, arah Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 06.00 tadi, hanya 500 meter dari Stasiun Sudirman.
Api bisa dipadamkan dinas pemadam kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat. Bus yang telah terbakar itu masih berusaha dievakuasi. (Baca juga:Transjabodetabek Akan Buka 16 Rute Baru)