Pengacara Jessica Belum Terima BAP, Ini Penjelasan Polda

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 1 Februari 2016 14:48 WIB

Polisi menggiring tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menuju rumah tahanan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 Januari 2016. Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, sekitar pukul 07.45 WIB. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menyatakan kepolisian tak harus menyerahkan berita acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. "Berkas BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara," ujarnya saat ditemui di Polda, Senin, 1 Februari 2016.

Menurut Iqbal, tugas pengacara adalah sebagai pendamping dan pembela klien. Jadi penyidik akan rugi jika seluruh berkas diserahkan kepada pengacara. "Kalau BAP semua diserahkan, strategi penyidik akan ketahuan, ini adalah war of intellectual," ujarnya.

Baca juga: Jessica Jadi Tersangka, Ini Alat Bukti yang Dimiliki Polisi

Iqbal mengaku akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga pihak keluarga atau pengacara Jessica tak perlu khawatir. "Biarkan kami jalankan strategi kami, strategi pengacara silakan," katanya.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, sebelumnya mengatakan pihaknya dan keluarga masih sibuk mengurusi berkas yang dibutuhkan untuk membela kliennya itu. Ia mengaku belum mendapat salinan BAP. "Belum, kami belum terima BAP," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Jessica Kumala Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna, 6 Januari lalu. Jessica sebelumnya berstatus saksi. Namun, setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Ahli Hipnoterapi: Sikap Tenang dan Mata Jessica Mencurigakan

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara, sekitar pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan, yang dipimpin Komisaris Tahan Marpaung.

Ia dianggap bertanggung jawab atas kematian Mirna, 27 tahun, yang meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Hasil otopsi Laboratorium Forensik Polri menemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa ditemukan di dalam kopi yang ia minum.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya