Surat Keputusan Pemberhentian Bupati Bekasi Cacat Hukum

Reporter

Editor

Senin, 20 Februari 2006 19:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Adnan Buyung Nasution menyatakan dua Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pembatalan pengangkatan Saleh Manaf sebagai Bupati Bekasi dan Solihin Sari sebagai Wakil Bupati Bekasi cacat hukum. Jika keputusan itu karena Saleh Manaf tak mendapat izin dari bupati yang masih bertugas saat itu adalah tidak benar. "Saleh Manaf bukan bawahan Bupati Bekasi saat itu. Dia adalah pegawai Badan Pertanahan Jakarta yang ditugaskan di Bekasi," kata Adnan Buyung, kuasa hukum Saleh Manaf dan Solihin Sari. Dalam pencalonan itu Saleh sudah mendapat izin dari atasannya, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kasus ini berawal ketika pada 3 November 2003, DPRD Bekasi mengadakan pemilihan Bupati Bekasi. Dalam pemilihan tersebut pasangan Bupati/Wakil Bupati Bekasi terpilih, Saleh Manaf, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, dan Solihin Sari yang menjabat anggota DPRD itu dicalonkan oleh Fraksi Madani (Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan) muncul sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Bupati Bekasi Wikanda Darmawijaya dan Yan Rasyad yang dijagokan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun, sehari kemudian ketua panitia pemilihan Nuradi membatalkan hasil pemilihan yang digelar dalam Sidang Paripurna Khusus Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Tapi panitia menilai hasil itu tak sah dan diduga ada kecurigaan dalam penghitungan suara. Lalu pada 8 Januari 2004 turun dua Surat Keputusan Mendagri tahun 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian Wikanda Darmawijaya dan Pengesahan Pengangkatan Saleh Manaf sebagai Bupati Bekasi. Tapi pada 16 Januari 2006 Menteri Dalam Negeri kembali mencabut surat keputusan pengangkatan pasangan terpilih itu. Buyung menilai Pengadilan Tinggi Tata Usaha tidak berhak menilai Surat Keputusan Mendagri karena pemilihan kepala daerah adalah hasil produk politik. Buyung Nasution telah mengajukan bukti tambahan selama proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung. "Saya yakin kami bisa menang karena dasar-dasar baru yang kami ajukan kuat," katanya. yudha setiawan | siswanto

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya