Wajah bocah berumur 7 tahun yang menjadi korban pembunuhan seorang pelaku di Depok, Jawa Barat. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Depok - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas bagi predator anak. Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan sanksi yang berat bagi penjahat pedofilia, seperti hukuman kebiri dan mati, harus diberikan sebagai efek jera.
KPAI mencatat, pada 2013, jumlah kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak mencapai 566 kasus. Jumlahnya melonjak cukup tinggi pada tahun berikutnya sampai mencapai 1.267 kasus. Setelah ada wacana kebiri, kasus pelecehan seksual terhadap anak menurun drastis pada 2015, yakni 900 kasus.
"Wacana yang dikeluarkan pada Oktober cukup membuat mereka takut dengan hukuman kebiri. Jumlah kasus pedofilia turun cukup drastis," kata Erlinda saat menemui pelaku penculikan dan pembunuhan siswa sekolah dasar bernama Jamaludin, 7 tahun, di Kepolisian Resor Kota Depok, Ahad, 7 Februari 2016.
Menurut Erlinda, Indonesia menjadi negara yang berpotensi terhadap kejahatan kepada anak. Pelaku predator anak banyak berkeliaran di luar. "Bahkan mereka ada yang menjadi pelaku pedofilia eksklusif dan pelaku pedofilia lainnya."
Salah satunya, dia melihat ada indikasi kasus penculikan dan pembunuhan siswa SD di Depok juga merupakan kasus pedofilia. Musababnya, ada kesamaan peristiwa yang terjadi antara pelaku pedofilia dan kasus Jamaludin, yang diculik Januar Aridin lalu dibunuh Ahad kemarin. "Anak-anak diiming-imingi. Lagi pula melihat pelaku saat ditanya juga kelihatan banyak yang ditutup-tutupi," ujar Erlinda.
Menurut Erlinda, penerapan hukuman kebiri bisa mencegah para pelaku pedofilia “memangsa” anak-anak. Selain itu, hukuman mati pun bisa diberikan bagi mereka yang tega menghilangkan nyawa anak-anak. "Hukuman mati dan kebiri bisa diberikan. KPAI mendukung itu."