Anggota TNI ikut melakukan Razia Penyakit Masyarakat di kawasan Kalijodo, Jakarta, 20 Februari 2016. Sejumlah PSK, senjata tajam, dan minuman keras diangkut oleh aparat dalam razia tersebut. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, mengatakan pihaknya menggugat Wali Kota Jakarta Utara yang mengeluarkan surat edaran dan surat peringatan pertama kepada warga Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Satu jam dari sekarang saya akan daftar ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur perihal SP1 yang diberikan Wali Kota. Gugatan sudah kami lampirkan format dan berkas yang ada," ujarnya di kawasan Kalijodo, Jakarta, 22 Februari 2016.
Melalui gugatan tersebut, Razman berharap pengadilan segera memutuskan dan memerintahkan untuk menunda eksekusi permukiman warga dan tempat hiburan di Kalijodo. "Kami ingin eksekusi sesuai arahan Gubernur Ahok ini ditunda," katanya.
Jumat, 19 Februari lalu, pemerintah resmi mengeluarkan surat peringatan pertama untuk pengosongan permukiman dan tempat hiburan di Kalijodo. Keesokan harinya, ribuan personel gabungan dari polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi penyakit masyarakat di tempat hiburan Kalijodo.
Operasi tempat hiburan tersebut dihadiri Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal, Direktur Kriminal Umum Krishna Murti, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Haryanto, dan Kapolda Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
Operasi penyakit masyarakat ini digelar sebagai langkah awal untuk penggusuran tempat hiburan di Kalijodo yang akan dijadikan taman pisang oleh pemerintah DKI Jakarta. Relokasi tersebut dilaksanakan menyusul kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa akibat menenggak minuman keras di kawasan tempat hiburan Kalijodo beberapa waktu silam.