TEMPO.CO, Jakarta - Pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali ramai dibicarakan pubik setelah Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan bahwa pemerintah DKI akan menetapkan pulau reklamasi, Pulau G, sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.
Kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana termaktub dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berikut beberapa fakta dari Pulau Reklamasi di era Gubernur Anies Baswedan:
- Janji Kampanye
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dari 17 proyek pulau reklamasi, telah dibatalkan sejumlah 13 pulau sesuai janji kampanye. Empat pulau yang sudah terbentuk lainnya harus mengikuti semua ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini karena 17 proyek pulau reklamasi, dibangun untuk kepentingan komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai serta bermasalah secara hukum.
Pencabutan pengembangan pulau reklamasi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
- Kalah di PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F. Gugatan itu diajukan oleh pengembang pulau reklamasi PT Agung Dinamika Perkasa.
Putusan ini dibacakan hakim ketua Andi Muhammad Ali Rahman pada Selasa, 21 Januari 2020. Sidang berlangsung sejak Selasa, 3 September 2019.