Klinik Aborsi di Menteng Sudah Beroperasi Tiga Tahun

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 24 Februari 2016 18:51 WIB

Petugas polisi menunjukan barang bukti alat praktek yang digunakan untuk aborsi saat merlis kasus dugaan praktek aborsi ilegal di Jalan Cimandiri, Menteng, Jakarta, 24 Februari 2016. Terpasang plang praktek dokter S berkedok tour dan travel Gayatri serta salon kecantikan. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan praktek aborsi di Jalan Cimandiri Nomor 7, RT 06 RW 04, Kelurahan Kenari, Menteng, Jakarta Pusat. Praktek ilegal itu diduga sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. "Sekitar tiga tahun lebih ya, tapi baru terungkap sekarang," ujar Kepala Subdirektorat III Sumber Daya dan Lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, Rabu, 24 Februari 2016.

Adi menuturkan praktek aborsi itu terungkap berkat laporan dari masyarakat. Namun, dia belum dapat memastikan berapa jumlah pasien yang sudah melakukan aborsi di tempat itu. "Kalau itu belum bisa ditentukan," ucapnya.

Polisi meringkus dokter, karyawan, dan calo dalam kasus itu. Beberapa dokter tersebut berinisial AM, SAL, NEH, MN, dan UI. Kemudian, karyawan HAS, R, RE, ZT, dan IA. Sedangkan mereka yang berperan sebagai calo adalah H, N, HS, dan SH. "Tadi malam itu baru ditangkap dokter MN," katanya. Sementara itu, pengelola dan juga dokter umum dari Klinik Cimandiri yang berinisial MM alias A juga ikut ditangkap.

Baca: Ada Klinik Aborsi, Ahok: Satpol PP Aktif Dong

Adi mengatakan modus aborsi dilakukan dengan cara tersangka menawarkan jasa kepada pasien wanita hamil yang ingin aborsi. Tarif jasa aborsi sesuai usia kandungan. Jika kandungan berusia 1-18 pekan harga yang ditawarkan Rp 2,5-10 juta atau sesuai kemampuan pasien membayar.

Lebih lanjut Adi menjelaskan tahapan yang dilakukan sebelum aborsi, calo membawa pasien ke klinik dengan membayar pendaftaran Rp 50 ribu. Pasien lalu di USG dengan biaya Rp 250 ribu. Pasien lalu berkonsultasi dengan dokter perihal biaya dan aborsi yang akan dilakukan. Pasien bisa membayar dengan uang muka jika belum sanggup melunasi serta dijadwalkan aborsi paling lambat tiga hari.

Saat akan aborsi, pasien dibius lokal. Setelah itu alat kelamin pasien dibuka menggunakan speculum. Tersangka lalu memasukkan alat sedot dan janin ditampung di sebuah tabung suction untuk dibuang ke toilet. Aborsi dilakukan dalam waktu lima menit. Pasien diberikan obat antinyeri dan diminta mengecek dua kali dalam pekan pertama dan kedua.

GHOIDA RAHMAH | DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.

Baca Selengkapnya

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.

Baca Selengkapnya

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.

Baca Selengkapnya

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat

Baca Selengkapnya

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.

Baca Selengkapnya

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.

Baca Selengkapnya

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.

Baca Selengkapnya