Saksi Ahli Jessica Berulah di Pengadilan  

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 25 Februari 2016 14:13 WIB

Seorang saksi bernama Cindy didatangkan dalam rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin oleh tersangka Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Dok. Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi ahli yang dibawa tim pengacara Jessica Kumala Wongso menyedot perhatian pengunjung di sidang praperadilan ketiga. Saksi ahli itu, Arbijoto, adalah mantan hakim agung.

Selagi diperiksa majelis hakim di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2016 itu, Arbijoto kerap memberi komentar unik. Tim hukum Kepolisian Sektor Tanah Abang juga kerap mendapatkan jawaban menarik. Praperadilan ini akan memutuskan sah-tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Anda kalau bertanya jangan diulang-ulang lah, Anda sekolah atau tidak ini?" kata Arbijoto saat diminta mengulangi kesaksian oleh tim hukum Polsek Tanah Abang.

Arbijoto, hakim agung periode 1998-2006, bahkan mengatakan ingin tidur dulu dalam sidang tersebut karena merasa bosan menunggu pertanyaan tim polisi. "Saya tidur dulu deh, nanti kalau Anda mau tanya baru bangunkan saya."

Baca: Jessica Wongso Resmi Jadi Tersangka Kematian Mirna

Pria dengan kemeja berwarna biru dongker tersebut melangkah keluar dari ruang sidang setelah tugasnya sebagai saksi selesai. Ketika dirubungi wartawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menjawab santai. "Saya enggak kuat berdiri, nih. Duduk dulu ya, di sana," ujarnya lalu duduk di lantai marmer di lobi pengadilan.

Arbijoto menjelaskan, dia bertugas memberi keterangan seputar mekanisme hukum pengusutan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada awal Januari lalu. Dalam kasus itu, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Yang harus ditanyakan kepada saya haruslah tentang, apakah penahan Jessica sah atau tidak, itu kan yang dibahas di praperadilan ini," ujar alumnus Universitas Trisakti ini.

Baca: Berita Terkini Jessica Kumala Wongso

Menurut dia, penangkapan Jessica beberapa waktu lalu sah hanya jika polisi memiliki sedikitnya dua alat bukti. "Masalah alat bukti cukup atau tidak hakim yang menilai. Kalian (wartawan) juga mengikuti kasusnya." Dan untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka, polisi harus punya bukti empiris yang tertangkap panca indra. "Rekaman CCTV termasuk atau tidak? Ya, harus secara indrawi terlihat bahwa pelaku memasukkan racun ke kopi yang meninggal (Mirna). Nah, terlihat tidak?" kata Arbijoto.

Adapun saksi ahli lain dari pihak Jessica enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Saksi ahli kedua itu Abdul Wahid Oscar, mantan hakim tinggi pengawas di Mahkamah Agung. Keluar dari Ruang Sidang Kartika 1, Oscar berjalan melewati hadangan wartawan.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

20 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya