Kiri kanan: Guru JIS, Ferdinand Tjiong, Hotman Paris dan Neil Bantleman menunjukkan surat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi di Rutan Cipinang, Jakarta, 14 Agustus 2015. Mereka sempat ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Jakarta International School (JIS) Sinta Sirait terkejut saat mendengar mendengar hasil putusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan kepada Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
"Kami kecewa mengetahui Mahkamah Agung memutuskan untuk menganulir keputusan Pengadilan Tinggi," kata Sinta kepada Tempo, Jumat, 26 Februari 2016.
Sinta sulit menerima keputusan itu karena dianggapnya tuntutan tersebut tidak mempunyai dasar kuat dan tidak didukung fakta serta bukti kuat dan menghasilkan sebuah keputusan yang menurutnya tidak adil.
Sinta mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut telah melukai profesi guru dan nilai pendidikan di Indonesia. "Siapa pun dapat dituduh dan ditahan hanya berdasarkan tuntutan tak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sinta.
Selama ini, Sinta menilai Neil dan Ferdi adalah sosok guru terhormat. Selain itu, kedua guru tersebut dianggap telah berdedikasi dan berkontribusi terhadap murid dan masyarakat. Menurut Sinta, keputusan ini membuat komunitas JIS terluka melihat dua gurunya dituduh dan diperlakukan dengan tidak adil.
Pihaknya berharap Neil dan Ferdi dapat melalui masa sulitnya dengan tabah. Selain itu, Sinta berharap mereka akan memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) hingga pada akhirnya keadilan dapat terwujud untuk mereka.