Polisi Tangkap Riyanti, Perempuan Pembunuh Anak di Serpong  

Reporter

Sabtu, 27 Februari 2016 15:26 WIB

dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pelaku terduga penganiaya balita di Serpong, Tangerang. Perempuan bernama Riyanti itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak usia 2 tahun 7 bulan bernama Marvellio Benekdik hingga korban meninggal.

"Tadi malam kami telah menangkap perempuan itu," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu, 27 Februari 2016. Riyanti ditangkap di Giant CBD Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat malam.

Marvellio adalah anak Ray, pacar Riyanti. Sejak 2015, Riyanti tinggal bersama Ray di Perumahan Griya Loka Palem Merah Blok B 11-12, Tangerang.

Pada 1 Februari 2016, Riyanti kesal terhadap Marvellio karena muntah di tempat tidur yang baru diganti sepreinya. "Riyanti membenturkan kepala balita yang belum bisa berbicara itu sebanyak tiga kali ke tembok," kata Krishna.

Korban yang kejang-kejang setelah dianiaya segera dibawa ke rumah sakit. Pada 9 Februari, korban meninggal dunia dan dimakamkan di pemakaman Tegal Alur, Tangerang. "Dari hasil CT scan Eka Hospital BSD, Serpong, Tangerang, korban diduga alami perdarahan di dalam kepala," tutur Krishna.

Pada 16 Februari, orang tua korban yang merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya segera melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Pada 22 Februari, polisi mengotopsi mayat Marvellio dan menemukan banyak bekas luka di kepala korban.

"Ada luka iris bentuk U di kepala atas dan bagian kanan, dengan logam di atas dan di kepala bagian kanan. Kemudian ada patahan tengkorak, robekan selaput tebal otak, dan gumpalan darah 100 mililiter di otak," ucap Krishna. Dari temuan itu. polisi menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut akibat benturan dengan benda tumpul.

Awalnya Riyanti mengatakan anak pacarnya itu jatuh dan kejang-kejang. Namun, setelah otopsi gelar perkara, polisi menemukan tiga alat bukti.

"Ada kemungkinan korban bukan terjatuh, tapi karena benturan benda keras. Saat kejadian, korban sedang dalam pengawasan Riyanti sehingga dia diduga menjadi pelaku penganiayaan ini," kata Krishna. "Semalam terduga pelaku menceritakan hal yang sebenarnya bahwa ia telah membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali."

Riyanti, 27 tahun, mengaku khilaf dan murka ketika melihat Marvellio mengotori tempat tidur. "Riyanti dijerat dengan banyak pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, lalu Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP," ujar Krishna.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya