Koalisi Sipil Dorong Audit BPK Soal Sumber Waras Direvisi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 2 Maret 2016 17:39 WIB

Denah lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli pemerintah Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Independensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jamil Mubarok, mendorong BPK merevisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras. "Ini murni kesalahan pemeriksa. Itu sudah tidak haram dilakukan," kata Jamil dalam diskusi "Meninjau Ulang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK" di Jakarta, Rabu 1 Maret 2016. Dasarnya adalah Peraturan BPK No 1 Tahun 2001 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Budget Center, Lingkar Madani untuk Indonesia, dan FITRA, kata Jamil, prihatin terkait kinerja dan produk BPK terutama LHP. Begitu krusial LHP karena bisa menjadi acuan utama untuk penegak hukum dalam menangani perkara. "LHP ini sebagai alat menjerat seseorang," kata dia.

Terkait kasus audit pembelian lahan Pemerintah DKI Jakarta, kata Jamil, BPK mengabaikan hasil kajian teknis dari Dinas Kesehatan. Hasilnya, Jamil melihat BPK menyimpukan pengadaan tanah tanpa melalui proses kajian dan studi kelayakan.


Baca: Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit RS Sumber Waras

Selain itu, Jamil mengatakan BPK juga tidak menggunakan dasar Peraturan Presiden 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Beleid ini mengatur pengadaan tanah dengan luas di bawah 5 hektare, dapat dilakukan oleh instansi terkait. "Pengadaan lahan untuk Sumber Waras luasnya di bawah 5 hektar berarti dapat langsung dilakukan oleh pemerintah DKI," ujar dia.

Ia juga mengatakan bahwa kerugian negara yang dilansir BPK terlalu besar dan tidak mengacu pada harga tanah sebenarnya. Menurut dia, BPK menggunakan harga tanah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2013, sementara pembelian dilakukan dengan NJOP 2014. "Harga tanah pasti terus meningkat," ujarnya.

BPK, kata Jamil, juga mengabaikan data milik pemerintah bahwa lokasi tanah RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa. Padahal, kata Jamil, pembayaran nilai tanah telah sesuai dengan NJOP 2014 dan berada pada Zona Nilai Tanah (ZNT) Jalan Kyai Tapa. "Akurasinya seperti apa," ujar dia.

Lihat videonya:



Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. "Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria di kantornya kemarin.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

1 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

36 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

39 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

40 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya