Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali ke Polda Metro Jaya, usai menjalani 6 hari observasi dan pemeriksaan kejiwaan di RSCM, 16 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan polemik soal Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin harus dihentikan. Menurut dia, polemik muncul karena adu bukti antara penyidik kepolisian dan kuasa hukum Jessica.
"Tidak perlu banyak berpolemik mengenai masalah Jessica. Ini kan ada perbedaan pendapat. Pihak Jessica membantah dengan alat bukti yang ada. Penyidik juga meyakini alat bukti yang ada," ucap Tito di Markas Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Menurut dia, proses mengadu alat bukti hanya ada di pengadilan. Ia menyarankan penyidik tidak terpancing oleh polemik itu dan berfokus mengumpulkan alat bukti. "Bukan di media. Ini kan tidak boleh trial by the press," ujarnya.
Tugas penyidik, tutur dia, meyakinkan kejaksaan untuk menyelesaikan berkas perkara. Praperadilan Jessica yang telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, berarti penahanan oleh polisi dianggap sah dan dapat dilanjutkan ke persidangan. "Kita tunggu saja sidang utamanya," ucapnya.
Sebelumnya, Tito meminta anak buahnya tetap berfokus pada alat bukti kasus tewasnya Mirna dengan tersangka Jessica. Ia juga meminta media membatasi pemberitaan terkait dengan penyidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Saya ingatkan bawahan saya untuk berfokus saja pada alat bukti yang lain, dan hasilnya memang cukup bagus. Setelah itu, lengkapi berkas, ajukan kepada jaksa. Kami yakin akan maju ke sidang," ujar Tito, Kamis kemarin.