TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan dengan menggunakan alat pengukur kecepatan, yaitu speed gun. "Untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pelanggaran yang melebihi batas kecepatan," kata Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Ahad, 6 Maret 2016.
Budiyanto menjelaskan, penggunaan speed gun adalah sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap kecelakaan fatal. "Seperti luka berat dan meninggal dunia," katanya.
Aturan mengenai batas kecepatan, kata Budiyanto, sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan. Untuk di jalan tol, batas minimum kecepatan berkendara adalah 60 kilometer per jam dan maksimal 80 sampai 100 kilometer per jam. Sedangkan jalan perkotaan, kendaraan boleh melaju dengan batas kecepatan 50 kilometer per jam, dan 30 kilometer per jam untuk jalan permukiman.
Budiyono berujar pembatasan dan pengawasan masih sering diabaikan. Begitu pun sosialisasi dalam membangun budaya tertib lalu lintas, belum menyentuh manusia secara maksimal. Padahal pelanggaran terhadap batas kecepatan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan oleh pemangku kepentingan, untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan fatalitas, dan membangun budaya tertib lalu lintas."
FRISKI RIANA
Berita terkait
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp
17 jam lalu
Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.
Baca SelengkapnyaPemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen
19 hari lalu
Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen
19 hari lalu
Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaHari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik
22 hari lalu
Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaH-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta
25 hari lalu
Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.
Baca SelengkapnyaOperasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat
28 hari lalu
Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaPelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt
50 hari lalu
Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari
58 hari lalu
Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024
58 hari lalu
orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt
58 hari lalu
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.
Baca Selengkapnya