TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya menyegel Klinik Bhakti Mulia di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 8 Maret 2016. Klinik ini biasa melayani pemeriksaan wanita hamil dan membantu persalinan. "Klinik ini tidak memiliki izin praktek," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di lokasi penyegelan.
Menurut Krishna, klinik itu sudah beroperasi sejak 1999. Klinik mempekerjakan delapan bidan dan telah menjalankan pratek medis terhadap ratusan wanita hamil, termasuk melahirkan. Namun praktek yang mereka jalankan itu selama ini tidak memiliki izin.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Magdalena, setiap klinik yang menjalankan praktek medis harus mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. "Pada 2013, pemilik sudah membuat pernyataan akan menutup, tapi pada kenyataannya masih beroperasi," ujar Maria.
Dinas Kesehatan kemudian memberi surat peringatan pada Oktober dan Desember 2015. Lagi-lagi pemilik klinik berjanji akan menutup tempat itu. "Kenyataan tidak," tutur Maria.
Maria mengatakan pemilik klinik memang pernah mengajukan izin operasi. Namun Dinas Kesehatan tidak bisa memberi izin karena ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi. Misalnya, tenaga medis yang bekerja di sana harus memiliki izin praktek. Namun syarat itu tidak pernah dipenuhi. Begitu juga untuk masalah pembuangan limbah yang dipastikan tidak memenuhi persyaratan amdal. "Bidan yang bekerja di sana tidak bisa menunjukkan izin praktek," ucap Maria.
Dalam penggeledahan dan disusul tindak penyegelan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya juga menemukan beberapa alat bukti, seperti obat-obatan yang telah kedaluwarsa dan alat praktek yang sudah berkarat.
Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Penyegelan 3 Dispenser SPBU Pertamina di Karawang
37 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Penyegelan 3 Dispenser SPBU Pertamina di Karawang
Menteri Zulkifli Hasan melakukan penyegelan 3 dispenser SPBU Pertamina di Karawang, Jawa Barat setelah ditemukan kecurangan penjualan melalui alat ukur BBM.