Kuasa Hukum SPSI-Farkes: Kasus RS Pondok Indah Hanya Rekayasa

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Farmasi dan Kesehatan (SPSI- Farkes) Rumah Sakit Pondok Indah, Edy Waluyo mengatakan tuduhan terhadap kliennya hanyalah sebuah rekayasa. Menurut mereka, pegawai bagian fisioterapi sengaja dikriminalkan atas dasar tuduhan palsu melakukan penganiayaan terhadap atasannya Nugroho Marwanto sebagai alasan untuk memberhentikannya. Pemberhentian tersebut dilakukan sehubungan dengan posisinya sebagai ketua SPSI-Farkes di rumah sakit tersebut. Dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room, Rabu (26/3), tim kuasa hukum menyatakan, sebenarnya masalah tersebut dilatarbelakangi pendirian serikat pekerja di RS Pondok Indah pada 2000 lalu. Anggota organisasi ini mencapai 318 dari total pekerja yang mencapai 600 orang. Dalam perjalanannya SPSI-Farkes telah membawa perbaikan kesejahteraan bagi anggotanya terutama pemenuhan hak-hak normatif pekerja, seperti masalah cuti dan upah. Namun, pendirian SPSI-Farkes ini memperoleh respon negatif dari manajemen rumah sakit. Pihak manajemen lalu berupaya membuat serikat pekerja tandingan dengan nama Ikatan Keluarga Karyawan Rumah Sakit Pondok Indah (IKK-RSPI) tetapi kurang mendapat respon dari karyawan. Sejak itulah pengurus SPSI-Farkes RSPI mendapat tekanan atau rekayasa dengan target Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, ada salah seorang pekerja yang sudah diberhentikan secara sepihak. Puncaknya, Edy yang menjabat sebagai ketua sengaja dimejahijaukan dengan tuduhan palsu dan penuh rekayasa. Tuduhan adanya rekayasa itu, menurut tim kuasa hukum dalam siaran pers yang ditandatangani Asfinaati dan A. Haryo Damardono, terlihat dari adanya begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum sejak awal persidangan. Kejanggalan itu antara lain terlihat dari berubahnya dakwaan dari polisi dari pasal 352 menjadi pasal 351. Selain itu, ada pula rekayasa saksi, rekayasa BAP dan pemalsuan tanda tangan dalam BAP. Karena itu, atas nama LBH Jakarta, kuasa hukum Edy Waluyo menuntut adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjalankan praktek mafia peradilan khususnya dalam rekayasa kriminalisasi aktivis serikat pekerja RSPI. Mereka juga menuntut adanya persidangan yang bersih, independen dan bebas dari mafia peradilan demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, khususnya buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy Waluyo dituduh telah melakuan tindak pidana penganiayaaan terhadap atasannya. Dia dituduh mencekik Nugroho Marwanto hingga meninggalkan bekas merah pada leher korban pada Mei 2002 lalu. Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Rencananya, majelis hakim yang dipimpin I Gde Dewa Putrajadnya akan membacakan putusannya, Rabu (9/3) mendatang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room

Berita terkait

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

19 menit lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

1 jam lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

1 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

2 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

2 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

3 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

3 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

3 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

3 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

3 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya