BPN Depok Tolak Keluarkan Peta Jalan Tol Cimaci

Reporter

Senin, 14 Maret 2016 04:34 WIB

Warga cluster blok M perumahan Raffles Hills dan pihak pengembang PT Gunung Subur Sentosa melakukan aksi penolakan pembangunan tol Cimanggis-Cibitung di Cibubur, Depok, Jawa Barat, 5 Desember 2015. TEMPO/Bintari Rahmanita

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memastikan tidak akan mengeluarkan peta bidang pembangunan ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, yang melewati Kelurahan Harjamukti.

Kebijakan itu diterapkan sampai ada keputusan hukum dari Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan warga Perumahan Raffles Hills, yang menolak perubahan trase jalan tol tersebut karena melewati jalur pipa gas Pertamina.

Kepala BPN Dadang M. Fuat mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan peta bidang pembangunan Jalan Tol Cimaci di wilayah Depok sampai masalah antara warga Raffles dan BPJT Kementerian Pekerjaan Umum selesai.

Menurut Dadang, kedua belah pihak harus menyelesaikan terlebih dahulu lokasi yang akan dibebaskan secara detail. "Kedua belah pihak harus clear dulu lokasinya. Kami menunggu langkah hukum dari keduanya," kata Dadang, Minggu, 13 Maret 2016.

Dadang menjelaskan, berdasarkan surat penetapan lokasi pembangunan jalan tol, pembebasan lahan rencananya harus selesai tahun 2016. Untuk itu, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah yang sudah panjang ini. "BPN hanya sebagai pelaksana untuk pembebasan," ucapnya.

Untuk pengadaan tanah, BPN telah diberi tugas sejak Juli 2015 dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. Perihal perubahan trase Jalan Tol Cimaci dalam surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) pada 2014, Dadang mengaku belum masuk di Depok. "Kami hanya pelaksana tugas negara."

Pada trase Jalan Tol Cimaci yang dikeluarkan tahun 2014, jalan tol melintasi jalur pipa gas yang berada di dekat Blok M Perumahan Raffles Hills. Sedangkan warga meminta BPJT mengikuti trase awal tol tahun 2008, sesuai dengan site plan perumahan tersebut, yakni trase jalan tol berada di sebelah utara jalur pipa gas Pertamina.

Menurut Dadang, untuk informasi pembangunan jalan tol secara fisik memang ada dua kepentingan yang berbeda. Untuk itu, BPN telah mendatangi lokasi pembangunan jalan tol di wilayah Raffles untuk memastikan permasalahannya. "Saya sudah memahami posisi masing-masing. Kami mempunyai tugas masing-masing," ucapnya.

Ia mengatakan BPN mematuhi apa yang diperintahkan terhadap penetapan lokasi yang saat ini telah diputuskan. Dalam hal ini, kata Dadang, bukan negara ingin merampok harta rakyatnya. Sebab, tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan publik. "Ini masalah missed link. Bila sepakat semuanya, negara bisa memaksa untuk melanjutkan pembangunannya," ucapnya.

Ketua RW 25 Perumahan Raffles Hills Setot Respati mengatakan warga menuntut BPJT menjalankan trase awal seperti site plan yang dikeluarkan pemerintah Depok pada tahun 2008.

Menurut Setot, trase awal tersebut lebih aman dengan tidak melewati jalur pipa gas Pertamina sebanyak dua kali. "Kami tetap konsisten menolak. Dan BPJT harus mengikuti site plan yang sudah ditandatangani Wali Kota Nur Mahmudi," ujarnya.

Dari pertemuan antara warga dan pemerintah, disebutkan BPN telah menyatakan tidak akan mengeluarkan peta bidang. Dan bila ada warga yang kurang berkenan, bisa mengajukan masalah ini ke pengadilan. "Kami cukup puas karena BPN tidak akan mengeluarkan peta bidang sebelum masalah ini selesai," ucap Setot.

Sejauh ini, warga akan melakukan langkah persuasif dengan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menolak perubahan trase Jalan Tol Cimaci tahun 2014. "Tapi, kalau tidak bisa juga, akan kami bawa ke ranah hukum," ujarnya.

Menurut Setot, BPJT bertindak sendiri dalam memutuskan perubahan trase Jalan Tol Cimaci. Sebab, BPJT tidak melakukan sosialisasi perubahan trase tersebut kepada warga yang terkena dampak. "Belum ada sosialisasi. BPJT hanya memanggil tiga orang. Padahal, warga di wilayah yang terkena dampak ada 1.200 orang," ucapnya. "Kami melihat tidak ada transparansi dan kejelasan perubahan trase jalan tol sampai saat ini."

Saat dikonfirmasi ihwal perubahan trase yang terjadi di Jalan Tol Cimaci, pejabat BPJT yang hadir dalam rapat menolak diwawancarai.

IMAM HAMDI




TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memastikan tidak akan mengeluarkan peta bidang pembangunan ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, yang melewati Kelurahan Harjamukti.

Kebijakan itu diterapkan sampai ada keputusan hukum dari Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan warga Perumahan Raffles Hills, yang menolak perubahan trase jalan tol tersebut karena melewati jalur pipa gas Pertamina.

Kepala BPN Dadang M. Fuat mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan peta bidang pembangunan Jalan Tol Cimaci di wilayah Depok sampai masalah antara warga Raffles dan BPJT Kementerian Pekerjaan Umum selesai.

Menurut Dadang, kedua belah pihak harus menyelesaikan terlebih dahulu lokasi yang akan dibebaskan secara detail. "Kedua belah pihak harus clear dulu lokasinya. Kami menunggu langkah hukum dari keduanya," kata Dadang, Minggu, 13 Maret 2016.

Dadang menjelaskan, berdasarkan surat penetapan lokasi pembangunan jalan tol, pembebasan lahan rencananya harus selesai tahun 2016. Untuk itu, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah yang sudah panjang ini. "BPN hanya sebagai pelaksana untuk pembebasan," ucapnya.

Untuk pengadaan tanah, BPN telah diberi tugas sejak Juli 2015 dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. Perihal perubahan trase Jalan Tol Cimaci dalam surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) pada 2014, Dadang mengaku belum masuk di Depok. "Kami hanya pelaksana tugas negara."

Pada trase Jalan Tol Cimaci yang dikeluarkan tahun 2014, jalan tol melintasi jalur pipa gas yang berada di dekat Blok M Perumahan Raffles Hills. Sedangkan warga meminta BPJT mengikuti trase awal tol tahun 2008, sesuai dengan site plan perumahan tersebut, yakni trase jalan tol berada di sebelah utara jalur pipa gas Pertamina.

Menurut Dadang, untuk informasi pembangunan jalan tol secara fisik memang ada dua kepentingan yang berbeda. Untuk itu, BPN telah mendatangi lokasi pembangunan jalan tol di wilayah Raffles untuk memastikan permasalahannya. "Saya sudah memahami posisi masing-masing. Kami mempunyai tugas masing-masing," ucapnya.

Ia mengatakan BPN mematuhi apa yang diperintahkan terhadap penetapan lokasi yang saat ini telah diputuskan. Dalam hal ini, kata Dadang, bukan negara ingin merampok harta rakyatnya. Sebab, tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan publik. "Ini masalah missed link. Bila sepakat semuanya, negara bisa memaksa untuk melanjutkan pembangunannya," ucapnya.

Ketua RW 25 Perumahan Raffles Hills Setot Respati mengatakan warga menuntut BPJT menjalankan trase awal seperti site plan yang dikeluarkan pemerintah Depok pada tahun 2008.

Menurut Setot, trase awal tersebut lebih aman dengan tidak melewati jalur pipa gas Pertamina sebanyak dua kali. "Kami tetap konsisten menolak. Dan BPJT harus mengikuti site plan yang sudah ditandatangani Wali Kota Nur Mahmudi," ujarnya.

Dari pertemuan antara warga dan pemerintah, disebutkan BPN telah menyatakan tidak akan mengeluarkan peta bidang. Dan bila ada warga yang kurang berkenan, bisa mengajukan masalah ini ke pengadilan. "Kami cukup puas karena BPN tidak akan mengeluarkan peta bidang sebelum masalah ini selesai," ucap Setot.

Sejauh ini, warga akan melakukan langkah persuasif dengan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menolak perubahan trase Jalan Tol Cimaci tahun 2014. "Tapi, kalau tidak bisa juga, akan kami bawa ke ranah hukum," ujarnya.

Menurut Setot, BPJT bertindak sendiri dalam memutuskan perubahan trase Jalan Tol Cimaci. Sebab, BPJT tidak melakukan sosialisasi perubahan trase tersebut kepada warga yang terkena dampak. "Belum ada sosialisasi. BPJT hanya memanggil tiga orang. Padahal, warga di wilayah yang terkena dampak ada 1.200 orang," ucapnya. "Kami melihat tidak ada transparansi dan kejelasan perubahan trase jalan tol sampai saat ini."

Saat dikonfirmasi ihwal perubahan trase yang terjadi di Jalan Tol Cimaci, pejabat BPJT yang hadir dalam rapat menolak diwawancarai.

IMAM HAMDI







Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

15 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

19 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

1 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

2 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

2 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

3 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

16 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

33 hari lalu

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.

Baca Selengkapnya

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

51 hari lalu

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

AHY mendapat pengaduan masyarakat soal mafia tanah ketika baru dua minggu menjabat Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya