Berkas Jessica Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 14 Maret 2016 22:40 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti, memberi penjelasan kepada pers tentang masa penahanan Jessica Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jesssica Kumala Wongso hingga kini belum juga masuk pengadilan. Berkas penyidikan polisi sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan namun dikembalikan karena belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya akan kembali menyerahkan berkas terbaru tersangka Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica dituding telah meracuni Wayan Mirna Salihin dengan sianida saat keduanya bertemu di Cafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.



Baca: Minum Kopi Meninggal, Ada Sianida di Lambung Wayan Mirna?

"Kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa untuk dipenuhi. Rencananya, minggu ini akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Krishna Murti di kantornya Senin, 14 Maret 2016.

Pada 1 Maret lalu Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta. Dalam putusannya ia menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jessica.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, Krishna Murti mengatakan pihaknya tinggal melanjutkan proses penyidikan.



Baca: Tak Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Jessica

Pada 3 Maret lalu, Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi Waluyo juga mengatakan pihaknya sudah kembali menyerahkan berkas kepada Polda Metro Jaya agar kembali melengkapi bukti-bukti sebelum dikembalikan lagi ke Jaksa. "Yang jelas seperti keterangan saksi, keterangan ahli, perlu dilengkapi dan disempurnakan. Biar mempunyai nilai pembuktian yg sempurna nanti," ujar Waluyo.

Dalam pengumpulan berkas agar dinyatakan P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan kepada proses pengadilan, pihak Kepolisian juga memanggil saksi ahli guru besar psikologi dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono. Dalam keterangan Sarlito pada 7 Maret lalu, ia diminta untuk menyamakan persepsi, dan berdiskusi membahas tentang istilah hukum.

Selain itu Tim penyidik Polda Metro Jaya yang dikirim ke Australia untuk proses penyidikan juga sudah kembali lagi ke Indonesia. Krishna mengatakan pihaknya juga ingin segera membuka tabir gelap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier dengan menggunakan racun sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso. "Kami maunya juga cepat sidang, supaya cepat terbuka kepada publik," katanya pada 8 Maret lalu.

DESTRIANITA K.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

4 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

9 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

9 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya