Penahanan Ivan Haz Ditangguhkan, Penjaminnya Mantan Wapres

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 14 Maret 2016 22:41 WIB

Mantan Wapres Hamzah Haz saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Maret 2016. Ivan Haz sudah tiga hari menginap di Polda Metro Jaya menyusul penetapannya sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap pembantunya, Toipah. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya sudah menerima penangguhan penahanan tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. "Saya sudah terima, sedang saya pelajari. Penjaminnya orang tua dan ada beberapa pihak lain," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin 14 Maret 2016.


Pada Rabu 2 Maret lalu, ayah Ivan Haz yakni Hamzah Haz mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain untuk menjenguk anaknya, ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjamin penangguhan penahanan Ivan.

Mengenai dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan Ivan Haz, Krishna menuturkan hal tersebut terkait dengan alasan penahanan seseorang, yakni faktor subyektif dan obyektif dari pihak kepolisian. Faktor subyektif tersebut apabila ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidananya. Sedangkan faktor obyektif apabila ada dua alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dalam proses penangguhan penahanan, kata Krishna bisa dipertimbangkan apabila tidak ada kekhawatiran pihak tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, serta ada orang atau barang yang bisa dijaminkan dalam upaya menangguhkan penahanan seseorang. "Kami sedang memohon petunjuk Jaksa untuk dikomunikasikan. Nanti kita lihat," kata Krishna.

Rabu lalu, Ivan juga mendapat kunjungan dari dua koleganya di DPR yakni Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan salah satu rekannya Arsul Sani. Keduanya juga mengatakan siap untuk mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ivan Haz, sekaligus menyiapkan kuasa hukum.

"Kalau tidak ada (Pengacara) kami siapkan. dan Fraksi PPP belum kasih sanksi karena masih dalam proses dan Ivan tetap jadi anggota DPR," kata Hasrul Azwar pada 1 Maret 2016 lalu.

DESTRIANITA K.

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

17 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

17 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

17 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya