Berkas Kasus Jessica, Kapolda Tito: Masih 84 Hari Lagi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 15 Maret 2016 18:08 WIB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian, menjelaskan kepada pers mengenai perkembangan kasus Jessica Kumala Wongso. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan tidak ingin terburu-buru untuk menyerahkan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke kejaksaan. Menurut dia, yang terpenting adalah membuat pembuktian yang kuat dalam perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Prinsipnya kami tidak ingin buru-buru serahkan ke jaksa. Kalau ada yang kurang kami lengkapi dan kami kembalikan," kata Tito di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Tito, penyidik memiliki masa penahanan selama 20 hari. Setelah itu, penyidik meminta kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari. Selain itu, ia mengatakan kejaksaan dapat memperpanjang masa penahanan sampai berkas perkara dianggap selesai (P21). "Bisa lagi mengajukan penahanan 30 hari untuk P21, 30 hari ke pengadilan, jadi total 4 bulan," katanya.

"Tidak ada masalah. Kalaupun P21 berarti bagus tapi kalau dikembalikan ya lengkapi lagi. Masih ada 84 hari lagi tenang saja, yang penting kami kuat pembuktiannya," katanya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail pembuktian dan sisa hari penyelesaian berkas perkaranya.

Pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan saat ini kepolisian sedang melengkapi berkas Jessica untuk dapat segera diajukan kepada jaksa penuntut umum dan diproses di pengadilan. Polisi memiliki waktu 20 hari pertama dan sekarang sudah mengajukan tambahan waktu 20 hari lagi.

"Proses butuh waktu. Secepatnya kami berupaya melengkapi. Kami punya waktu 120 hari," kata Krishna. Kepolisian, kata dia, ingin segera membuka tabir gelap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier dengan menggunakan racun sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

4 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

21 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya