TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan melarang atau menutup aplikasi berbasis online yang memfasilitasi kendaraan pelat hitam menjadi alat transportasi. "Saya enggak mau larang aplikasi dari awal. Kalau mau distop (dihentikan), kalau aplikasi itu dianggap liar, harus di kemenkominfo," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota, Selasa, 22 Maret 2016.
Ahok mengatakan bahwa untuk memecahkan permasalahan adanya ketenggangan antara angkutan resmi dengan taksi berbasis on online, bukan dengan cara menutup aplikasi online tersebut. Menurut Ahok, saat ini tidak ada yang bisa menolak perkembangan zaman dan teknologi.
Baca juga: Demo Taksi Berlangsung Anarkis, Netizen Mencemooh
Sama halnya seperti masyarakat yang tidak bisa menolak aplikasi pesan singkat seperti Whatsapp atau BlackBerry Messenger. Bahkan, sudah tidak ada lagi orang yang mau menggunakan telepon rumah.
Ahok menilai permasalahan memang disebabkan karena adanya persaingan harga dengan rentang yang cukup jauh. Sehingga, untuk mengatasinya bukan dengan cara menutup aplikasi tersebut, melainkan mengatur regulasi yang memposisikan keduanya sama rata.
"Makanya saya bilang kita harus buat aturan yang jelas tapi bukan minta orang hapus aplikasi," kata dia.
Ahok menginginkan seluruh kendaraan pelat hitam untuk mengikuti aturan dengan menempel stiker atau penanda pada kendaraan yang tergabung dalam aplikasi online. Selain itu, harus ada aturan yang diikuti seperti mendaftarkan secara perorangan, membayar pajak, melakukan uji kir, dan memberikan asuransi kepada penumpang, dan membayar pegawai.
Foto: Tawuran Antar Sopir Angkutan Umum vs Angkutan Online
Perbedaan harga antara transportasi resmi dan transportasi online terjadi karena transportasi berpelat hitam tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan, menyediakan pool dan bengkel, membayar asuransi. "Itu kan enggak benar, enggak adil. Kalau kita biarkan begini nanti tanggung jawab kepada penumpang bagaimana? Kalau ada kecelakaan ada asuransi enggak? Eggak ada," kata dia.
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) se-Jabodetabek menggelar unjuk rasa hari ini. Mereka menuntut memberhentikan operasi perusahaan transportasi berbasis online. Rencananya, mereka akan menyerbu Dewan Perwakilan Rakyat-Majelis Perwakilan Rakyat serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam unjuk rasa hari ini, PPAD akan menyasar sejumlah lokasi di Jakarta diperkirakan menjadi tempat kumpul massa. Adapaun jumlah pengunjuk rasa diprediksi mencapai 10 ribu orang.
LARISSA HUDA
Berita terkait
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional
1 hari lalu
Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya
Baca SelengkapnyaJakarta 497 Tahun, 14 Gubernur DKI Jakarta: Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, hingga Anies Baswedan
3 hari lalu
Jakarta berusia 497 tahun pada 22 Juni 2024. Berikut 14 Gubernur DKI Jakarta sejak Soemarno Sosroatmodjo, Ali Sadikin, Ahok, hingga Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaTanri Abeng dalam Kenangan Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Manoarfa
5 hari lalu
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng berpulang. Ini kenangan dari Jusuf Kalla, Ahok, Bahlil, hingga Suharso Monoarfa.
Baca SelengkapnyaDeretan Nama Ini Dikaitkan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024
7 hari lalu
Setelah mendapat dukungan dari beberapa partai politik, Wali Kota Medan Bobby Nasution akan maju di Pilkada Sumut 2024
Baca Selengkapnya63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode
8 hari lalu
Jokowi berusia 63 tahun pada 21 Juni 2024. Ini perjalanannya dari pengusaha mebel jadi Presiden 2 periode.
Baca SelengkapnyaElektabilitas Ridwan Kamil Disebut Merosot Usai Muncul Nama Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta
9 hari lalu
Elektabilitas Ridwan Kamil masih cukup unggul di Jabar. Namun, Golkar masih menunggu hasil survei apakah RK maju di Pilkada Jabar atau Jakarta.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Bayar PBB-P2 di Jakarta, NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pada Masa Ahok hingga Anies
10 hari lalu
Rumah dengan NJOP di bawah RP 2 Miliar di Jakarta kini kembali dikenakan pajak lewat aturan baru PBB-P2. Pada masa Ahok hingga Anies digratiskan.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Sebab Muhammadiyah Marah dan Tarik Dana dari BSI, Polemik PBB di Jakarta Era Ahok, Anies dan Heru Budi
10 hari lalu
Berita terpopuler bisnis pada Rabu, 19 Juni 2024, dimulai dari alasan Muhammadiyah marah dan menarik dananya dari BSI.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Bursa Lowongan Kerja HUT Kota Palembang, Riwayat Pembebasan Pajak PBB di Jakarta
10 hari lalu
Disnaker Kota Palembang membuka job fair atau bursa lowongan kerja dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Palembang ke-1341.
Baca SelengkapnyaPembebasan Pajak PBB di Jakarta: Dimulai Ahok, Dinaikkan Anies dan Dijadikan Progresif Heru Budi
10 hari lalu
Pembebasan pajak PBB ini diawali oleh Gubernur Ahok pada 2016, nilainya lalu dinaikkan Anies dan dijadikan progresif Heru Budi
Baca Selengkapnya